img 20241210 wa0186

Buol Sulteng,Tarunanews.com – Merupakan  salah satu bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia yakni termasuk melalui penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman sehat harmonis dan berkelanjutan serta untuk mengakomodasi kepentingan tersebut pemerintah daerah perlu memiliki dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), hal ini disampaikan oleh Sekda Buol Dadang, SH.,MH.  pada saat membuka acara seminar laporan akhir penyusunan dokumen RP3KP kabupaten buol diaula lantai II kantor BAPPEDA-LITBANG kabupaten buol 10/12/2024.

img 20241210 wa0032

Dari pantauan media bahwa pelaksanaan seminar tersebut dilakukan secara offline dan virtual zoom bersama BP2P Sulteng yang  dihadiri oleh Sekda buol Dadang, SH.MH, Pejabat administraot dan fungsional lingkup organisasi perangkat daerah, Ketua dan anggota Tim Penyusun Dokumen RP3KP, Ketua Pokja PKP banuata propinsi Sulteng serta Kepala balai pelaksana penyediaan perumahan selawesi tengah.

Baca Juga :  Kapolres Gresik Mendukung Sinergitas Pemerintah, AKD dan Wartawan di Gresik

Menurut Dadang, SH.,MH. Mengatakan  tujuan pokok penyusunan RP3KP yakni diperolehnya suatu Arah kebijakan penyelenggaraan PKP yang kemudian selanjutnya dapat menjadi acuan dasar bagi penyiapan program-program dan kegiatan terkait bidang PKP di daerah baik yang berasal dari pusat provinsi maupun Kabupaten.

“untuk dapat memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta menjamin kepastian bermukim, olehnya Pemda  perlu memiliki Dokumen RP3KP tersebut” Terangnya

Ditambahkannya pula bahwa seluruh perangkat daerah untuk tetap bersatu dalam rangka mengawal kesinambungan jalannya pembangunan dengan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektor maupun masing-masing kelembagaan sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua, Tegasnya.

Baca Juga :  Diduga belum mengantongi Izin , papan reklame sudah berdiri tegak didepan Toko Bangunan

Pada kesempatan yang sama Kepala bidang penelitian dan pengembangan BAPPEDA-LITBANG Moh. Rizal, SH menjelaskan bahwa dilaksanakan kegiatan penyusunan dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman RP3KP Kabupaten Buol dimaksudkan untuk sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang Perumahan dan permukiman dan sebagai alat untuk mewujudkan keterpaduan prasarana dan sasaran untuk mendukung kebijakan pengembangan kawasan perumahan dan permukiman.

Selain kata  Moh. Rizal, SH bahwa tujuan pokok penyusunan RP3KP pelaksanaan kegiatan ini perlu Kami laporkan bahwa tahapan kegiatan sebelumnya adalah seminar pendahuluan dan seminar laporan antara kemudian yang ketiga kegiatan forum group discussion yang dilaksanakan dua kali, Paparnya

Perlu diketahui bahwa Perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan yang bersifat multisektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menyatakan bahwa negara bertanggung jawab melindungi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman sehat harmonis dan berkelanjutan seiring dengan perkembangan wilayah dan kebutuhan penduduk akan ruang terutama ruang Perumahan dan kawasan permukiman pembangunan wilayah yang dilakukan harus sejalan dengan pembangunan sektor lain supaya terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam mewujudkan visi misi dan tujuan pembangunan. (Ady Lasuma)

Baca Juga :  Antisipasi Longsor, Inilah Kontribusi Pemkab Jombang Melalui BPBD

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?