screenshot 20241209 183806 1

Boyolali Taruna News Com Seorang oknum Kepala Desa (Kades) inisial (SR) Watugede Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Jawa Tengah digerebek warga di Dusun Koripan, pada pukul 22.30 Wib. Oknum tersebut diduga terlibat hubungan gelap dengan seorang Inisial (P) setatus janda yang bukan istrinya (06/12/24)

Kejadian bermula ketika warga” Masyarakat serta Pemuda Karangtaruna Dusun Koripan Desa Watugede, mencurigai keberadaan kendaraan Masuk rumah salah satu warganya Dengan setatus janda dengan kondisi mati lampu, “Setelah dilakukan pengintaian, sejumlah warga Masyarakat hingga karangtaruna, mendapati oknum Kades bersama seorang perempuan di dalam rumah tersebut. Situasi memanas ketika warga langsung menggerebek dan mendapati keduanya dalam situasi yang mencurigakan.

“Menurut Keterangan Narasumber yang Tidak mau disebut namanya.,hubungan gelap Sudah lama kami dengar isu seperti ini.bahkan Perceraian Terjadi gara – gara Oknum Kepala Desa inisial (SR) selalu berhubungan bahkan sempat ada yang mengetahui pergi keluar rumah menuju suatu Hotel, hingga Kecurigan pada hari Jumat malam tadi akhirnya warga memutuskan untuk memantau, dan ternyata benar,” ujarnya.

Baca Juga :  Disiplinkan Protokol Kesehatan, Polda Banten Gelar Operasi Yustisi di Anyer

Oknum Kades tersebut sempat mencoba mengelak dari tuduhan, namun situasi tidak terkendali hingga pihak Sesepuh masih Bapak Kandung inisial (B) setempat datang untuk menenangkan massa” Di akuinya Kades sama perempuan sudah dilakukan, Ijab Sirih Warga dan Karangtaruna tidak mempercayai jika sudah dilakukan Ijab sirih namun pada akhirnya”untuk meredakan masa, Istri Kades di datangkan supaya menyaksikan kejadian perbuatan tercela.

“Tegas Istri Kades Inisial ( N ) Menolak keras jika Suaminya akan menikahi Perempuan yang di Grebeg dan tidak akan setuju”

Kowe milih aku opo milih wong wedok kuwi” ( Kamu mau pilih saya atau milih perempuan yang kamu selingkuhi (red)

Dengan tegas sambil keluar pulang sembari menahan malu

Baca Juga :  Polres Mojokerto Kota Berhasil Gulung Bandar Satu Juta Pil Dobel L Senilai Rp 3 M

Tim investigasi media klarifikasi melalui WhatsApp Kades Inisial (SR) Saat dikonfirmasi”

Benar adanya kejadian enggrebegan Terjadi Jumat malam Namun sudah selesai dengan pihak Kluarga”

Permohonan Kades Inisial SR Mohon Jangan Di Sebar Luaskan.

Kepala Desa Watugede Diduga, Pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dilakukan oleh seseorang dalam kapasitas resmi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.

Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat diartikan sebagai tindakan yang menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan.

Penyalahgunaan kekuasaan dapat berupa: Melampaui wewenang, Mencampuradukkan wewenang, Bertindak sewenang-wenang, Menyalahgunakan prosedur yang seharusnya tidak digunakan.

Penyalahgunaan kekuasaan dapat melanggar kewajiban pejabat untuk bertindak sesuai dengan kepentingan publik dan melanggar hak masyarakat untuk pemerintahan yang adil dan jujur.

Jika penyalahgunaan kekuasaan merugikan keuangan atau perekonomian negara, maka dapat dianggap sebagai tindakan korupsi. Penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum dapat menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pria dengan Modus Nyewa Motor di Sekitar Pelabuhan Gresik

Penyalahgunaan kekuasaan juga dapat melanggar Pancasila, khususnya Sila ke-5 yang berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pemerintah Mengesahkan, Pasal 29 huruf c dan e UU Desa, kepala desa dilarang untuk:

menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa.

Kejadian ini memicu kecaman dari masyarakat sekitar. Banyak pihak menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap oknum tersebut jika terbukti bersalah. Masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk menjaga integritas aparatur desa dan menindaklanjuti kasus ini dengan adil

“Peristiwa ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pemimpin desa yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Warga berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta proses hukum dilakukan secara transparan (Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?