
Surabaya —Taruna News Com Direktorat Reserse Kriminal Umum (DITKRIMUM ) Polda Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) selama hasil operasi penanganan perdagangan manusia sepanjang 29 Oktober hingga 20 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, sebanyak 28 kasus berhasil diungkap, dengan jumlah tersangka mencapai 41 orang.
Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombespol Farman dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa dari 28 kasus tersebut, sebanyak 21 di antaranya murni melibatkan pekerja migran yang hendak dikirim ke luar negeri Malaysia sementara sisanya, tujuh kasus, terkait eksploitasi pekerja, termasuk di bawah umur.
“Kasus-kasus yang kami ungkap melibatkan berbagai modus, mulai dari pengiriman tenaga kerja ilegal melalui lembaga pelatihan kerja abal-abal di Blitar dan Kediri, hingga pengiriman secara perseorangan. Modus terakhir sering kali berawal dari bujukan saudara atau teman dekat yang telah lebih dulu bekerja di luar negeri, terutama Malaysia,” tutur Kombespol Farman, pada Jum’at (22/11/2024).
Selain itu, ungkap Kombespol Farman, kami juga menemukan korban yang dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, namun kenyataannya dipaksa bekerja sex komersial. Banyak dari mereka akhirnya mengeluhkan kondisi kerja yang tidak sesuai perjanjian.
“Tak hanya itu, perdagangan manusia yang melibatkan pornografi juga terungkap. Korban, termasuk perempuan muda, dijual melalui media sosial seperti MeChat dan WhatsApp. Pelaku bahkan menentukan harga dan melakukan transaksi secara daring sebelum mengeksploitasi korban,” tandas Kombespol Farman.
Fokus pada Pengiriman Organ dan Eksploitasi Anak
Ditkrimum Polda Jawa Timur juga menyoroti kasus eksploitasi pekerja anak dan pengangkutan organ ilegal yang sebelumnya menjadi perhatian besar. Beberapa kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama dengan pihak imigrasi.
Malaysia menjadi tujuan utama para pelaku, baik untuk tenaga kerja ilegal maupun eksploitasi lainnya. “Korban yang dijanjikan pekerjaan di sana sering kali mendapati kenyataan pahit. Kami terus memproses kasus ini agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tambahnya.
Kombespol Farman mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas asal-usulnya. “Kami tidak akan berhenti memberantas jaringan perdagangan orang ini. Semua pihak yang terlibat akan kami proses hukum sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus perdagangan manusia ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya verifikasi dokumen dan agen tenaga kerja resmi sebelum bekerja di luar negeri.(Dd)
>