screenshot 20241114 152029 1

JOGJAKARTA TARUNA NEWS COM Praktik judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) terus meluas di Indonesia, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahaya dari dua aktivitas ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga memicu masalah sosial, kriminal, dan psikologis yang signifikan, terutama bagi generasi muda.

Menurut Musthafa SH, seorang praktisi hukum, judol dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara komprehensif. “Judol menyebabkan kecanduan yang berujung pada tekanan psikologis. Banyak pelaku yang terjebak dalam siklus hutang-piutang untuk terus bermain hingga mengorbankan kebutuhan dasar mereka,” ujarnya. Ia juga mengutip data Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang mencatat total transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun.

Baca Juga :  Perkuat Silaturahmi, Warga Gerdon Krajan 1Jimbe Jenangan Adakan Halal Bihalal

Selain kerugian ekonomi, Musthafa SH menyoroti dampak sosial yang ditimbulkan. Aktivitas ini kerap memecah hubungan keluarga akibat keterlibatan anggota keluarga dalam praktik yang merugikan, baik secara finansial maupun emosional. “Pinjol ilegal dengan bunga sangat tinggi membuat korban terjebak dalam lingkaran utang yang tak kunjung usai. Bahkan, keterlibatan dalam judol dan pinjol sering kali mendorong seseorang melakukan tindak kriminal, seperti pencurian, penipuan, atau begal, demi melunasi utang,” jelasnya.

Dari segi hukum, Musthafa menegaskan bahwa praktik ini melanggar peraturan yang berlaku. “Judol itu jelas melanggar hukum, yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yang menyatakan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat diakses,” tegasnya.

Baca Juga :  Hari Anti Korupsi Dunia: Refleksi, Tantangan, dan Komitmen Menuju Indonesia Bersih

Musthafa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat. Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung langkah-langkah pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini demi mencegah dampak yang lebih luas. “Kesadaran dan tindakan tegas dari semua pihak sangat diperlukan untuk memutus rantai bahaya yang ditimbulkan oleh judol dan pinjol ilegal,” pungkasnya.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?