screenshot 2024 10 30 18 20 04 71 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Bekasi~Tarunanews.Com |Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Bekasi Periode 2024-2029, Soleman, terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan proyek. Kepala Kejari Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (29/10) dan Soleman telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap berdasarkan hasil gelar perkara.

“Jaksa Penyidik pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terhadap SL (Soleman),” ujarnya kepada wartawan dikutip Rabu (30/10).

Dwi menjelaskan bahwa kasus suap tersebut terjadi saat Soleman menjabat sebagai pimpinan DPRD Bekasi pada periode 2019-2024. Ini menunjukkan bahwa dugaan praktik korupsi tersebut berakar dari periode sebelumnya dalam jabatannya.

Soleman, yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan, dinilai terbukti menerima suap berupa dua mobil mewah, yaitu BMW dan Mitsubishi Pajero, dari seorang kontraktor. Suap tersebut diduga diberikan untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.

Baca Juga :  114 Siswa SDN 2 Momunu Terima Rapor Semester Satu

Dwi menyebut puluhan proyek itu dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200 juta hingga Rp300 juta.

“Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” jelasnya.

Dwi menjelaskan bahwa penangkapan Soleman merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sedang diusut oleh Kejari Bekasi. Ia menambahkan bahwa RS, yang diduga sebagai pemberi suap kepada Soleman, telah ditangkap lebih dahulu dan kini menunggu proses pelimpahan ke pengadilan.

“Penetapan tersangka dalam perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap yang dilakukan tersangka RS kepada SL,” tuturnya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat Soleman dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a, Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor tahun 2001.

Baca Juga :  Dihari Anak Nasional, Pak Yuhronur Efendi Ingin Anak-anak Meraih Mimpinya

Dwi menyatakan bahwa jaksa penyidik telah melakukan penahanan terhadap Soleman selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan .(N4n6)*

Leave a Reply

Chat pengaduan?