img 20241018 wa0164

SurabayaTaruna News Com Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial MBM (33), pengedar narkotika jenis sabu, pada Selasa malam, 24 September 2024, di rumahnya di Jalan Sidodadi Belakang, Simokerto Surabaya.

img 20241018 wa0163

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB setelah polisi mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka sering mengedarkan sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, dalam penggeledahan di TKP, polisi menemukan barang bukti berupa 7,2 gram sabu yang disimpan dalam satu poket, serta sejumlah alat untuk transaksi dan pengemasan, termasuk timbangan elektrik, plastik klip, dan sendok kecil.

“Selain itu, tersangka juga kedapatan memiliki uang tunai sebesar Rp 800.000 serta satu unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya,” tutur Kompol Miftah, pada Jumat (18/10).

Menurut Kompol Miftah, MBM membeli sabu dari seorang bandar berinisial B (DPO) melalui metode ranjau di daerah Sawahpulo, Surabaya.

Baca Juga :  Gugur dalam Tugas, Jenazah Bripka Anumerta Ronald M. Enok Diterbangkan ke Jayapura dan Dimakamkan di Sentani

“Setiap gram sabu dibeli dengan harga Rp 550.000 dan dijual kembali seharga Rp 800.000, memberikan tersangka keuntungan Rp 250.000 per gram. Dalam transaksi terakhir pada Selasa malam, MBM membeli 10 gram sabu dan mengantongi keuntungan sebesar Rp 2,5 juta” jelas Miftah.

Menariknya, ungkap Miftah, MBM bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Ia merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa pada tahun 2018. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polrestabes Surabaya terus melakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar berinisial B yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pungkasnya (Dd)

Baca Juga :  Dramatis! Bandar Sabu dan Pil Dobel L Ditangkap di Sidoarjo, Ungkap Jaringan Pengedaran Modus Ranjau

Leave a Reply

Chat pengaduan?