screenshot 20240925 175938 1

YOGYAKARTA, TARUNA NEWS COM – Peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta semakin menjadi perhatian publik. Salah satu faktor yang memicu tingginya peredaran miras di kota ini adalah belum adanya regulasi atau peraturan daerah (raperda) yang secara khusus mengatur peredaran minuman keras.

Hal ini diungkapkan oleh Musthafa, seorang advokat dan praktisi hukum yang juga Presiden Advokat Muda Indonesia yang aktif mengawal isu-isu hukum di wilayah tersebut.

“Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Padahal, regulasi jelas sangat dibutuhkan untuk membatasi peredaran miras demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat,” jelas Musthafa saat ditemui Rabu (25/9/2024)

Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam merumuskan raperda yang tegas dan komprehensif untuk mengatur peredaran miras.

Baca Juga :  Reformasi KPK Sebagai Simbol Perlawanan Memerangi Korupsi 

Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan menyelenggarakan suatu pembangunan kesehatan yng berkesinambungan, menyeluruh, terarah dan terpadu yang merupakan suatu rangkaian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional.

Pemerintah melalui program pembangunan kesehatan memiliki tujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. Salah satu upaya untuk mencapai tujuan ini adalah melalui pengaturan, pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Pengaturan mengenai minuman beralkohol saat ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sampai pada tingkat peraturan daerah.

Musthafa menuturkan bahwa penanganan atau mengatasi peredaran miras dikalangan remaja, harus terjalinnya komunikasi yang terbuka dengan anak-anaknya agar dapat lebih memahami kegiatan anak-anak mereka dan memberikan arahan yang positif.

Baca Juga :  Custom In Ride: Ajang Bergengsi Pecinta Motor Custom Yogyakarta untuk Bersinergi dan Berbagi

Memberikan pendidikan moral yang kuat kepada anak-anak untuk menanamkan nilai-nilai positif dan mengajarkan konsekuensi dari perilaku yang tidak baik.pungkasnya (Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?