img 20240913 wa0051

Surabayataruna News Com Untuk memperjuangkan hak atas tanah warga korban surat ijo Surabaya,Heru Satryo dan Team Korwil Maki Jatim di Balai RW II Ngagel Wasana I No 41,Jumat (13/09/2024).

img 20240913 wa0058
Pertemuan warga bersama Maki Jatim berharap bisa memberikan harapan baru terkait perjuangan dalam mendapatkan Hak Atas Tanah, tercantum Pasal 9 ayat 2 Undang undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria. “Pengakuan” Negara atas “Hak Asasi” pribadi warga negara untuk memperoleh “hak atas tanah”.
img 20240913 wa0060
Dalam pertemuan tersebut terjadi diskusi Maki dan Warga terkait Pendaftaran Hak Atas Tanah sesuai SK. Sesuai pasal 2 ayat 3 undang undang nomor 5 tahun 1960 “dalam kerangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, Negara memberikan kesempatan bagi warga Negara Indonesia untuk memperoleh Hak Atas Tanah diatas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra / Pemerintah Daerah untuk di kelola, yang di istilahkan dengan hak atas tanah di atas hak pengelolaan (HGB diatas HPL) atas Tanah Negara. Dimana warga berkedudukan sebagai pemilik bangunan yang ada hak atas tanah nya di atas Hak Pengelolaan Pemerintah Daerah.

img 20240913 wa0059

Ketua Maki Heru Satryo Korwil Jatim,menyampaikan Surat hijau ini terdapat di 36 kelurahan dan 18 kecamatan kurang lebih 40% dari warga Surabaya memiliki mereka bergabung di FASIS mereka semua adalah korban dari kejahatan Pemerintah Kota Surabaya. Kalau selama ini dibiarkan maka 804 hektar hanya dibuat permainan, kenapa kalau sertifikat bidang tanah itu tidak sampai kepada kami persil – persilnya. Artinya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) itu menjadi tertidur di pemerintah kota tidak bisa dimanfaatkan oleh warga. Warga ingin mendapatkan hak atas tanah, warga tidak butuh ijin pemakaian tanah. Yang kami butuhkan hak atas tanah,” tegasnya.

Baca Juga :  Solidarity For Jalan Tunjungan, Aksi Protes Berat Jam Parkir.

Masih Heru,selama ini berjuang melawan pemerintah kota Surabaya untuk mendapat hak atas tanah tidak asal – asalan. Kami melakukan kajian kajian hukum dari dokumen yang kami peroleh dari berbagai sumber. Dan kami menemukan beberapa banyak fakta – fakta hukum yang dimanipulasi selama ini oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Lebih Lanjut Heru Maki Korwil Jatim,Akan membentuk tim khusus litbang Maki Jatim untuk menindak lanjuti hal ini,Ini Polemik yang baik jangan sampai Surat Hijau ini menjadi pundi pundi emas untuk kaki kaki penguasa,Momentum Pilkada Ini Harus ada Walikota yang Berpihak Pada warga dapat membantu persoalan warga nantinya.

Itu baru ketahuan setelah sekian puluh tahun lamanya. Jadi ketika sekarang pemerintah kota bergaung memberi solusi lewat HGB diatas HPL berarti anda manipulatif karena itu sudah ada sejak dahulu ini berarti ingin mencari keuntungan di balik penderitaan warga,pungkasnya.

Baca Juga :  Mobil Rental Sewakan tapi Malah Digadaikan oleh Penyewa

Masih di tempat yang sama, Mas Jon selaku pengawas dari FASIS menegaskan tujuan kami di sini bersama dengan warga adalah untuk mendaftarkan hak atas tanah sesuai undang undang pokok agraria,kami tiap tahun membayar pajak PBB dan retribusi,harapan kami warga masalah ini akan segera terselesaikan dengan benar.(Dd)

Leave a Reply

Chat pengaduan?