screenshot 2024 09 06 05 59 46 87 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kota Blitar.Tarunanews :  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah mengembalikan berkas dari semua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota yang sebelumnya telah mendaftarkan diri untuk pilkada. Pengembalian berkas ini kemungkinan terkait dengan kebutuhan untuk melengkapi persyaratan atau dokumen yang diperlukan sebelum proses pendaftaran resmi dilanjutkan.

Hernawan Miftakhul Khabib, anggota KPU Kota Blitar Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengungkapkan bahwa pengembalian berkas disebabkan oleh adanya kesalahan dalam dokumen administrasi yang diajukan oleh bakal pasangan calon.

screenshot 2024 09 06 06 04 57 09 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Pasangan Bambang Riyanto -Bayu Styo Kuncoro

“Karena itu, hari ini kami kembalikan berkas persyaratan administrasi dari seluruh calon, empat calon itu, untuk dilakukan perbaikan,” ujar Khabib saat dikonfirmasi Awak media.kamis (5/9/2024)

Baca Juga :  Pemerintah Anggarkan Rp356,5 Triliun untuk Kelanjutan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam RAPBN 2021

Berkas yang telah diperbaiki kami tunggu mulai besok (Jumat) 6 September hingga terakhir 8 September (Minggu),” tambahnya.

Pasangan calon yang dimaksud dalam pengembalian berkas adalah Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro dan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba.

Hernawan Miftakhul Khabib tidak merinci bentuk kesalahan dokumen administrasi dari masing-masing pasangan calon. Dia hanya menyebut bahwa kesalahan tersebut berkaitan dengan pemenuhan dokumen seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), surat keterangan bebas utang kepada keuangan negara, dan persyaratan lainnya.

“Setiap calon memiliki kesalahan dokumen administrasi yang berbeda-beda. Misalnya terkait LHKPN, yang diminta adalah dokumen tanda terima penyerahan LHKPN tapi yang di-upload adalah tangkapan layar dari proses LHKPN,” tuturnya.

Menurut Hernawan Miftakhul Khabib, jika salah satu calon tidak dapat memperbaiki dokumen administrasi tepat waktu, calon tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti pilkada.

Baca Juga :  Bupati Jombang Pantau Hari Pertama Pembelajaran Tatap Muka

Pada Rabu (28/8/2024), dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftar ke KPU Kota Blitar. Pasangan pertama adalah Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, yang diusung oleh empat partai politik dengan total 16 kursi. Keempat partai tersebut adalah PDI-P dengan 8 kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 3 kursi, Partai Golkar dengan 3 kursi, dan Partai Gerindra dengan 2 kursi.

Pasangan Bambang Rianto-Bayu Setyo Kuncoro, selain didukung oleh empat partai politik dengan total 16 kursi, juga mendapatkan dukungan dari tujuh partai nonparlemen, yaitu Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Gelora, dan Partai Garuda.

Baca Juga :  Anak yang diduga Terlantar Di Desa Tetehosi Dikunjungi Tim Dinas Sosial Nisbar

Sementara itu, pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba diusung oleh tiga partai politik parlemen dan tiga partai politik nonparlemen.

Tiga partai politik parlemen tersebut adalah PKB dengan 5 kursi, Partai Amanat Nasional dengan 3 kursi, dan Partai Demokrat dengan 1 kursi. Tiga partai non parlemen tersebut adalah Partai Kebangkitan Nasional, Partai Nasdem, dan Partai Solidaritas Indonesia. (N4n6)*

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?