oppo 32

MOJOKERTOTarunanews.com, Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dinilai ‘menguntungkan’ bagi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 nonparlemen di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota untuk bisa ikut mengusung pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diantaranya karena ambang batas pengusungan Cakada – Cawakada berubah menjadi antar sekitar 6,5% hingga 10% perolehan suara, ternyata di tingkat lapangan ada hal-hal yang kurang menguntungkan.

Pertama, menyangkut pemahaman mengenai peraturan baru, yang masih menimbulkan banyak tafsir dalam praktenya di lapangan. Meskipun sudah jelas, akan tetapi karena seperti secara tiba-tiba, bisa menjadikan banyak pihak kurang siap termasuk internal pasangan Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) – Calon Wakil Kepala Daerah (Cawakada).

 

Kedua, berbagai hal yang menjadi ekses dari aturan baru, yang diantaranya menimbulkan intrik dari pihak-pihak yang masih ada yang kurang berkenan jika parpol non – parlemen bisa ikut menjadi pengusung.

Ketiga, mepetnya waktu dengan Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang jatuh pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024, dimana parpol non-parlemen hanya ada waktu sejak hari Jumat 23 Agustus 2024 hingga maksimal sebelum tanggal 27 Agustus 2024, atau jika ‘dipaksakan’ hingga tanggal 29 Agustus 2024. Berbeda dengan parpol non – parlemen yang telah jauh-jauh hari memiliki lebih banyak waktu. Apalagi aturan seperti saat ini adalah yang baru pertama terjadi, seperti secara mendadak.

Baca Juga :  Tudingan Era Era Hia terkait Pungli dan PTT Fiktif di Kabupaten Nias Barat, Tidak Benar

Diantara hal-hal tersebut ada juga yang diantaranya dialami sejumlah parpol non – parlemen di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, termasuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang untuk Pimpinan Cabang (Pimcab) dikendalikan Sumidi.

img 20240826 wa0358

Berbagai rintangan dan halangan serta mepetnya waktu, tidak dianggap oleh Sumidi dkk untuk terus bergerak untuk turut mengusung Calon Bupati (Cabup) Mojokerto Dr Muhammad Al Barra Lc MHum (Gus Barra) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mojokerto dokter Muhammad Rizal Octavian (Mas Rizal).

“Dengan keterbatasan waktu segala, kami konsolidasi terus dengan serba cepat dengan pengurus pusat maupun pengurus provinsi tiap hari tiap jam, sehingga hari ini, berkas kelengkapan PKN untuk bisa turut mengusung Cabup Gus Barra dan Cawabup Mas Rizal itu sudah lengkap dan sudah kami serahkan kepada Sekretariat Bersama (Sekber, red.) Cabup Gus Barra – Cawabup Mas Rizal,” ungkap Sumidi ketua PKN Kabupaten Mojokerto saat ditemui media, Selasa sore, 27 Agustus 2024 dimana untuk Cabup Gus Barra – Cawabup Mas Rizal akan mendaftar ke KPU Mojokerto pada hari Rabu pagi 28 Agustus 2024.

Sebagaimana diketahui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dinilai menguntungkan bagi partai politik peserta Pemilu 2024 nonparlemen, tersebut diantaranya adalah bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

Baca Juga :  Hari Kebaya Nasional: Mewujudkan Keindahan Budaya dan Kesetaraan Perempuan

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Baca Juga :  BUPATI NGANJUK YANG FENOMENAL

Semua berkas PKN Kabupaten Mojokerto telah lengkap untuk bisa turut mengusung Cabup Gus Barra – Cawabup Mas Rizal dan telah diserahkan di ‘kantor’ Sekber di Ruko Royal Mojosari, Mojokerto. Begitu pula sejumlah parpol non – parlemen yang lain. Jika di KPU Mojokerto misal ada troubel secara ‘online’ silon, sebagaimana pernah terjadi sebelum-sebelumnya dalam Pemilu, maka berkas bisa diserahkan secara fisik terlebih dahulu, yang terpenting adalah tanda tangan ketua dan sekretaris beserta stempel basah masing-masing parpol pengusung bahwa mereka benar-benar bertanda-tangan mengusung Cabup Gus Barra – Cawabup Mas Rizal. Jika tidak ada tangan, malah bisa menjadi masalah.

Sebagai catatan, bahkan beberapa hari lalu, Sumidi dan Cawabup Muhammad Rizal Octavian sempat menemui Anas Urbaningrum ketua Umum PKN pusat.

“Kami bersyukur, dengan gerak cepat dan keterbatasan waktu, berkas PKN Kabupaten Mojokerto telah lengkap untuk bisa ikut mengusung Cabup Gus Barta – Cawabup Mas Rizal,” tandas Sumidi yang optimis Gus Barra – Mas Rizal menang, bahkan bisa hingga sembilan puluh persen (90%), 2025 – 2030 Mojokerto Ganti Bupati. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Siswahyu).

Leave a Reply

Chat pengaduan?