LAMONGAN – tarunanews.com,
Pembahasan yang mulai ramai di berbincangkan tentang adanya besaran kenaikan dana BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) bukanlah omong kosong.Menurut Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati besarnya dana BLT memang akan naik dari Rp.1,8 jt menjadi Rp.2,7 jt/ keluarga penerima manfaat. Keputusan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Yang menyatakan pemerintah akan menaikan dana BLT Desa dari Rp.1,8 jt/ keluarga penerima manfaat ( KPM ) menjadi Rp.2,7 jt/kpm.

Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Astera Primanto menerangkan ” Menambah besaran dan jangka waktu pemberian BLT Desa sehingga total bertambah dari Rp.1,8 juta menjadi Rp.2,7 juta per KPM sehinggan total anggaran untuk BLT Desa meningkat dari Rp. 21,19 triliun menjadi Rp. 31,79 triliun “, ( di kutip dari detik.com )
Dengan perincian sebagai berikut.” 3 bulan pertama sebesar Rp.600/KPM/bulan kemudian 3 bulan berikutnya sebesar 300 ribu/KPM/bulan.

Baca Juga :  3.555 Personil Siap Amankan Pilkades Serentak1

Dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keleluasaan pada pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan juga memperluas cakupan keluarga penerima manfaat. Yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT desa tersebut.Tentunya dana desa juga bertambah.

Pemerintah juga mengatur ulang penyaluran dana desa ke daerah. Satu diantaranya memberikan relaksasi dalam persyaratan penyaluran dana desa Tahap I dan Tahap II. Caranya yaitu mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai Persyaratan Penyaluran Dana Desa Tahap I menjadi Persyaratan Penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran dana desa Tahap I lebih simpel dan sederhana,yaitu hanya Perbup/wali tentang Penetapan rincian Dana Desa atau Keputusan Bupati/Walikota mengenai Penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindah Bukuan.

Penyaluran Dana Desa Tahap I dan Tahap II masing masing di lakukan dalam 3x penyaluran,yakni 15 %, 15% dan 10%.

Baca Juga :  Dampak kekeringan Desa .Sidomulyo Membutuhkan Air Bersih

Untuk persyaratan penyaluran dana desa Tahap II berupa laporan realisasi laporan penyerapan dan pencapaian keluaran dana desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran dana desa Tahap III sehingga penyaluran dana desa Tahap II menjadi tanpa persyaratan,” imbuhnya.

SPRi/Er

Leave a Reply

Chat pengaduan?