screenshot 2024 08 03 17 18 02 46 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Jombang.Tarunanews.Com ~ Pemberantasan minuman keras oleh Sat Samapta Polres Jombang tampaknya sangat serius. Penangkapan 834 liter arak putih yang dikemas dalam 556 botol di Jalan Tol Jombang-Mojokerto adalah langkah signifikan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi peredaran minuman keras ilegal dan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Samapta Iptu Ahmad Aly Efendi menyatakan bahwa anggotanya telah mengidentifikasi adanya pengiriman arak putih menuju Jombang dan Mojokerto. Tim Sat Samapta kemudian melakukan tindakan preventif dengan menghadang pengiriman miras tersebut di KM 679 Jalan Tol Jomo, tepatnya di Desa Balongsari, Kecamatan Megaluh, pada Sabtu, 3 Agustus 2024. Upaya ini menunjukkan komitmen polisi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di daerah tersebut.

Baca Juga :  Dua pemuda Asik pesta sabu di amankan polisi.
screenshot 2024 08 03 17 16 45 14 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Foto barang bukti yang di sita tim sat samapta

Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Sat Samapta berhasil menghentikan mobil Toyota Kijang LGX yang membawa minuman keras. Mobil tersebut sedang melaju dari arah barat ke timur, yaitu dari Nganjuk menuju Jombang. Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya polisi untuk mengawasi dan menghentikan peredaran miras ilegal.

Kendaraan ini dikemudikan Warsidi (42), warga Desa Purwosari Kecamatan/Kabupaten Blora. Dia bersama seorang temannya, Ahmad Rohmadi (26), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Anggota Sat Samapta Polres Jombang melaksanakan patroli untuk mengembangkan pengawasan peredaran minuman keras di Kabupaten Jombang. Mereka melakukan pemantauan terhadap pengiriman minuman keras melalui kendaraan roda empat. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan arak putih,” ujar Iptu Ahmad Aly Efendi kepada wartawan.

Baca Juga :  Jemput Bola Urus Adminduk, Mudahkan Warga Banyuwangi Selama pademi

Iptu Aly mengatakan, petugas menemukan 834 liter arak putih di yang dikemas dalam botol plastik berukuran 1,5 liter sebanyak 556 botol. Ratusan botol miras ini rencana akan dikirim ke Jombang dan Mojokerto.

“Pengiriman miras dari Purwokerto akan dikirim ke wilayah Jombang dan Mojokerto,” ungkapnya.

Saat ini, kedua orang yang terlibat telah diamankan di Sat Samapta Polres Jombang bersama barang bukti berupa 556 botol arak putih. “Penjualan minuman beralkohol akan dikenakan sanksi tipiring sesuai dengan Pasal 7 Ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tegas Iptu Ahmad Aly Efendi.

Kasat Samapta mengatakan bahwa pemberantasan peredaran minuman keras di Kota Santri adalah bagian dari komitmen Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan agar Jombang ke depan dapat bebas dari peredaran miras.

Baca Juga :  Polres Gresik Amankan 4 Pot Pohon Ganja di Rumah Terduga Pengedar Narkoba

“Iptu Aly Efendi mengimbau masyarakat untuk tidak menjual miras dan berharap agar semua pihak bersama-sama ikut memberantas peredaran miras di Kota Santri. Ia juga meminta agar siapa pun yang mengetahui adanya peredaran miras segera menghubungi polisi,” ujarnya.

Pewarta : N4n6)*

 

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?