
SIDOARJO – Tarunanews.com, Rembug pemilihan pengurus makam umum Dusun legok periode 2024-2029 di gelar di balai RT 14 RW 05 di mulai pada pukul 19.00 WIB pada selasa (30/7/2024)
Agenda Rembug pemilihan pengurus TPU Dusun legok di pimpin langsung oleh Pj Kepala Desa Suko Muhammad Suhud
Suhud menyampaikan, bahwa pemerintah Desa Suko sangat mensupport perihal pembentukan pengurus makam yang di laksanakan dengan musyawarah oleh perwakilan masing-masing RT dan RW yang ada di wilayah Dusun Legok.
“Kegiatan tersebut bermula dari keluhan warga yang merasa prihatin dengan keadaan tempat pemakaman umum (TPU) di daerahnya karena sering terjadi pro dan kontra antara warga kos atau kontrak yang ber KTP namun jenazahnya tidak bisa di makamkan di pemakaman tersebut”, ujarnya.
Lanjut Suhud, dengan adanya pembentukan panitia pengurus makam,yang baru diharapkan bisa menyelesaikan permasalah yang ada di wilayah Dusun Legok khususnya.
“Atas dasar itulah kemudian pemerintah Desa Suko mengadakan musyawarah membentuk pengurus TPU Dusun Legok Desa Suko”, tuturnya.
Hadir dalam kegiatan yakni Pj Kepala Desa Suko, Ririn perangkat Desa, Yuni Kasun Legok, ketua RT dan RW serta tokoh masyarakat untuk bermusyawarah bersama dalam upaya memecahkan permasalahan tersebut.
Dengan di bentuknya pengurus makam yang baru di harapkan bisa memenuhi keinginan semua warga agar permasalahan yang selama ini terjadi bisa terselesaikan” jelas Suhud.
Hal senada juga di sampaikan oleh Rosita ketua terpilih, bahwa sangatlah penting untuk segera menyelesaikan permasalah perihal proses pemakaman yang selama ini sudah sering terjadi dan akan di tetapkan aturan yang baru sesuai dengan keputusan bersama dan di tanda tangani oleh pejabat desa.
Berikut kepengurusan Baru 2024 Makam Legok :
* Ketua : Rosita (RW 06)
* Sekretaris : Supriyadi (RT 12)
* Bendahara : Yanksa (RT 14)
* Kordinator : Purwadi (RW 04)
* Juru Kunci : Guntoro (RT 18)
Team Penggali Makam (TPM) :
* RT 10 : Sutrisno & Misnan
* RT 11 : Nurcholis & Imam
* RT 12 : Wongso & Yanto
* RT 13 : Choirul & Yahyono
* RT 14 : Buang & Satori
* RT 15 : Roni & Sudarsono
* RT 16 : Prengky & Suaro
* RT 17 : Mahmud & Madsaroni
* RT 18 : Basori & Junaidi
* RT 23 : Darmo & Slamet.
Ketentuan Pemakaman :
1. Jam pemakaman sampai jam 12 malam.
2. Bagi warga yang tidak ber KTP Legok tidak bisa di makamkan di Legok.
3. Jika ada yang meninggal di wajibkan fotocopy KK & KTP 1 lembar di serahkan ke Pengurus Makam
Alkhamdulillah telah terbentuk dan terpilih pengurus TPU dusun legok,mudah mudahan dengan di tetapkan aturan yang sudah di sepakati bersama dapat tertata dengan management yang baik,karena TPU adalah tempat peristirahatan terakhir umat manusia
Terimakasih kepada bapak bapak yang hadir terutama pengurus RT dan RW serta perangkat desa yang ikut berpartisipasi pada kegiatan ini semoga Allah SWT merahmati kita semuanya amin amin amin yarobal alamin ujarnya (Dd)
>