
Mojokerto -tarunanews.com,Konfrensi Pers Ungkap Kasus Senjata Api Rakitan
Satreskrim Polres Mojokerto berhasil amankan pelaku AS (55) Alamat Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) pada Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib. Pelaku diamankan di Ds. Kunjorowesi Kecamatan Ngoro.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol berikut sarung senjata warna coklat kemudian satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 Cis, kemudian 2 peluru revolver 3,8 jenis US, 6 peluru kaliber 22 Cis 3.
Modus operandi bahwa tersangka AS tertangkap tangan pada saat sedang membawa menguasai berupa 1 senpi jenis pistol rakitan berikut 8 buah amunisi.
Menurut pengakuan tersangka AS, mengatakan, Bahwa senpi tersebut untuk berjaga diri dan itu dikasih teman waktu Satgas Operasi Aceh 2004.
(An)
>