img 20240729 091859
sanksi dan denda dari putusan KPPU tersebut akan dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap

Buol Sulteng,Tarunanews.com – Dengan adanya pemberitaan sebelumnya yang lagi marak beredar di media sosial terkait dengan keputusan sidang KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)   antara oknum yang mengatasnamakan anggota Koptan Amanah sebagai pihak pelapor serta PT HIP sebagai pihak terlapor telah selesai setelah 21 kali sidang, olehnya berkaitan dengan hal itu Manajemen PT.HIP angkat bicara soal putusan tersebut saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.

Menurut pihak PT.HIP bahwa apakah putusan KPPU Merugikan atau justru menguntungkan  PT HIP dan apakah putusan KPPU tersebut mengakomodir apa yang selama ini menjadi tuntutan dari oknum anggota Koptan Amanah atau justru sebaliknya, terangnya

Selain itu, pihak manajemen PT.HIP membeberkan  satu persatu rangkuman dalam putusan KPPU No. 02/KPPU-K/2023 yakni sebagai berikut PT HIP MELANGGAR PASAL 35 ayat (1) Undang-Undang No. 20 tahun 2008
Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 “Usaha Besar dilarang memiliki dan/atau menguasai, Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Menengah sebagai mitra usahanya dalam pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26” paparnya

Ditambahkannya pula, bahwa apa yang dimaksud oleh Majelis Komisi KPPU kepada PT HIP telah melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2008 jika di lihat dari Putusan KPPU No. 02/KPPU-K/2023 KPPU menilai karena penyalah gunaan tindakan dengan Koptan Amanah memberikan Surat Kuasa kepada PT HIP sehingga hal tersebut menjadi dianggap menguasai.

Baca Juga :  Selaku BUMN Terpercaya PT PLN PERSERO Kabupaten Kediri Diduga Takut Dengan Konsorsium Pengusaha Kontraktor Menara Telekomunikasi

Lebih jauh pihaknya mangatakan bahwa dalam tuntutan pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) karena PT HIP dianggap telah memiliki surplus dari penjualan TBS, Majelis Komisi KPPU menganggap Majelis Komisi tidak dapat menilai mengenai ada atau tidaknya surplus dari hasil penjualan TBS yang disampaikan oleh investigator karena Investigator tidak dapat menyebutkan secara pasti angka surplus terkait hasil penjualan TBS.  Selanjutnya Pembelian TBS Koptan Amanah, Majelis Komisi berpendapat harga pembelian TBS Koptan Amanah oleh PT HIP telah sesuai karena PT HIP telah menjalankan perintah perbaikan dengan harga sesuai ketentuan pemerintah dan Majelis Komisi KPPU menganggap bukti-bukti yang disampaikan oleh PT HIP telah sesuai, sebutnya

Disampaikannya pula, soal pemalangan yang terjadi diarea kebun plasma bahwa
Majelis Komisi KPPU menilai tindakan pemalangan yang dilakukan oleh anggota Plasma tidak sesuai dengan prinsip kemitraan yaitu saling menguntungkan, mempercayai, menguatkan dan membutuhkan

Kemudian soal LPJ  Pengelolaan Kebun, juga Majelis Komisi meminta PT HIP untuk melakukan penambahan klausul di dalam perjanjian dengan cara melakukan addendum perjanjian untuk memberikan laporan pertanggung jawaban pengelolaan kebun terhadap mitra Plasma Koptan Amanah secara berkala, PT HIP hanya diminta menambahkan klausul laporan pertanggung jawaban di dalam perjanjian, adapun soal perbedaan luasan lahan dalam perjanjian dan areal tanam Majelis Komisi KPPU memutuskan PT HIP hanya diminta melakukan perbaikan klausul luas lahan dalam perjanjian dengan cara addednum perjanjian dari 1000 Ha menjadi 1.123,74 Ha

Baca Juga :  Gerakan atau Tragedi Yang Berpotensi Memecah Bela Persaudaraan Setia Hati Terate

Terkait AUDIT LAPORAN KEUANGAN
PT HIP dan Koptan Amanah telah menunjuk Auditor independen yang menilai keuangan kebun yang dipilih bersama dan hasil Auditor independen telah diberikan kepada Majelis Komisi KPPU, sehingga Majelis Komisi KPPU hanya menambakan untuk PT HIP agar akuntan publik untuk melakukan General Audit atas laporan keuangan Koptan Amanah periode 2008 sampai dengan tahun 2023. Selanjutnya CPCL disebutkan.

Kemudian pula Majelis Komisi KPPU dalam Putusannya memerintahkan PT HIP untuk melakukan pengiriman data pemuktahiran CPCL kepada Bupati Buol dan ditembuskan kepada KPPU, dan SANKSI DENDA
Majelis Komisi KPPU dalam Putusannya meminta PT HIP untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapat denda

PT HIP di berikan sanksi denda karena dianggap terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) UU No 20 tahun 2008 yaitu “menguasai” hal ini perlu kita lihat kembali yang dimaksud Menguasai oleh Majelis Komisi KPPU, jika dilihat dalam Putusan KPPU No. 02/KPPU-K/2023 pada intinya “menguasai” yang di maksud Majelis Komisi KPPU adalah karena tindakan memberikan kuasa kepada PT HIP sebagaimana dalam perjanjian hal tersebut dianggap “menguasai”

Dan terkait Sanksi denda tersebut jika melihat dalam Peraturan KPPU No 2/2021 pasal 15 ayat (2) “ Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Pelaku Usaha menerima pemberitahuan putusan ”

Baca Juga :  Aksi Solidaritas Front Jurnalis Buol Tolak Revisi UU Tentang Penyiaran

Jadi jelas, denda tersebut bukan untuk diberikan kepada Koptan Amanah ataupun Pemda Buol tetapi untuk Negara dalam hal ini kepada KPPU,

” Namun olehnya kami tegaskan juga bahwa sanksi dan denda dari putusan KPPU tersebut akan dilaksanakan jika sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena perusahaan masih dapat melakukan upaya hukum lainnya, Tegasnya

Adapun Majelis KPPU tidak memberikan hal yng memberatkan kepada PT.HIP dengan mencabut IZIN PT HIP bahkan justru menilai hal-hal yang meringankan PT.HIP , bahwa
PT HIP tidak pernah dihukum dalam perkara KPPU, PT HIP koperatif selama dalam proses persidangan,
PT HIP telah beritikad baik dengan melakukan kesepakatan dengan Koptan Amanah untuk menyelesaikan permasalahan secara musyawarah,
Majelis Komisi KPPU menilai tidak ada hal yang memberatkan bagi PT HIP. dan PT HIP telah melaksanakan setidak-tidaknya bagian dari perintah perbaikan, Dengan adanya PT HIP setidak-tidaknya telah mendatangkan keuntungan bagi anggota Plasma Koptan Amanah yaitu dalam hal perbaikan dan peningkatan infrastruktur, membuka lapangan pekerjaan, serta peningkatan dalam hal sosial dan ekonomi masyarakat kabupaten Buol.  Tutupnya (TN)

Leave a Reply

Chat pengaduan?