img 20240612 wa0099

MOJOKERTOTarunanews.com, Pemerintah Desa Watesumpak Menuai Sorotan usai mendapat surat aduan masyarakat tempo hari pasalnya kepala desa Watesumpak menderita sakit stroke lebih dari 1 tahun . pemerintah Desa Watesumpak yang dalam hal ini di maksud BPD Watesumpak dinilai abai dan terkesan tutup mata soal kesehatan kepala desa Muhammad Yusuf .

Terkonfirmasi hari ini (12 Juni 2024) kepala desa tidak berhasil ditemui di Kantor Desa Watesumpak , “ Hari ini pak Kades ndak ada dikantor beliau medhical check up di RSUD didampingi istrinya “ kata perangkat desa / staf Kantor Desa Watesumpak yang Tidak mau Disebutkan namanya .

“ iya mas ada aduan masyarakat yang kita terima kemarin soal kesehatan Kades yang dianggap mengganggu pelaksanaan otonomi desa “ imbuhnya .

Baca Juga :  Jelang Mudik Polres Bojonegoro Sidak SPBU Periksa Takaran dan Pastikan Stok BBM Aman

Lantas ia juga mengatakan bahwa pemangku keputusan atau yang menghandle segala kegiatan otonomi desa adalah bu lurah (istri Kades Watesumpak ) “ Selama ini yang menghandle pemerintahan desa ya bu lurah , kalo benar atau salahnya keputusan yang diambil alih bu lurah kita ndak tau jadi apa yang dilakukan bu lurah ya kita ngikut saja “ tangkasnya .

Ditempat lain kita konfirmasi hal ini kepada Pemohon Aduan a/n Hendik Prayoga “ hari ini pak lurah MCU ke RSUD yah ? , kita akan kawal dan bersurat ke Dinas Kesehatan Jawa Timur . Jangan sampai bermain main disitu, jika hasilnya tidak sesuai dengan apa yang kita lihat ada kemungkinan anomali hasil tes tersebut .” Kata pemuda asal dusun prayan tersebut.

Baca Juga :  Patroli Polres Probolinggo Himbau SPBU Tidak Curangi Masyarakat

Dapat disimpulkan ketua PKK Desa Watesumpak  mengambil alih sepenuhnya Otonomi Desa dengan banyak mengambil peran yang mestinya wewenang dari kepala desa. Ditempat terpisah Sumidi Ketua DPK LP3-NKRI ( Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia) saat ditemui dikantor nya mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bu.Lurah sudah menyimpang dari tupoksinya, karena yang bisa menggantikan tugas kepala desa apabila berhalangan adalah Sekretaris Desa. Hal ini tertuang dalam aturan di Undang undang Desa No.3 Tahun 2024. Ditambahkan juga oleh Sumidi, seharusnya BPD selalu wakil dari masyarakat untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas. Jangan sampai permasalahan ini menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat. (Tim) Bersambung

Baca Juga :  pemuda Pancasila PAC Babat Menolak Bupati Lamongan Disudutkan Terkait Banjir Di Wilayah Lamongan

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?