img 20240605 wa0149

SURABAYATarunanew.com, Rabu 5 Juni 2024 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli dan tukar guling tanah kas desa (TKD) di Kabupaten Sumenep.

Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, 5 Juni 2024, di Gedung Humas Polda Jatim.

img 20240605 wa0148

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan tanah kas desa milik Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep; Desa Cabiya; dan Desa Talango, Kecamatan Talango. Kejadian ini bermula pada tahun 1997 dan baru terungkap setelah penyelidikan berlanjut hingga kini.

Kasus ini diselidiki oleh Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor). Menurut Kasubdit Tipikor, peralihan tanah desa tersebut dilakukan melalui transaksi jual beli dan tukar guling dengan PT Smip. Terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses ini, termasuk penjualan tanah yang diduga masih dalam proses penyidikan serta pengajuan kembali sertifikat tanah oleh tersangka meskipun proses penyidikan sedang berlangsung.

Baca Juga :  Dua pemuda Asik pesta sabu di amankan polisi.

img 20240605 wa0150

Investigasi mengungkapkan bahwa tersangka HS, bersama tiga kepala desa, masih menerima uang sewa dari tanah kas pengganti yang diklaim oleh HS. Namun, setelah ditelusuri, tanah pengganti tersebut tidak tercatat sebagai aset desa di pemerintah daerah.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah diminta bantuan untuk menghitung kerugian negara yang mencapai Rp 97.921.519.000. Beberapa aset yang diduga hasil kejahatan juga telah disita, termasuk 134 aset tanah dan bangunan di Desa Kolor senilai Rp 88 miliar, 39 aset tanah di Desa Kalimook senilai Rp 5,88 miliar, serta dua aset tanah di Desa Gedungan senilai Rp 3,46 miliar.

img 20240605 wa0147

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(Dd)

Baca Juga :  Robinson Panjaitan Sebut Hau Ming Dan Suprapto Harus Bebas, Soal Dugaan Rusak Gembok Tangki Tetes PT SGH

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?