
Buol Sulteng,Tarunanews.com-Puluhan Wartawan yang tergabung dalam Front Jurnalis Buol Indonesia kembali mendatangi kantor DPRD Buol tidak lain untuk menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Buol yang mana digelar di ruang rapat lantai satu Kantor DPRD Buol Jum’at 31/05/2024.
Dari pantauan media bahwa RDP tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD buol Srikandi Batalipu yang juga dihadiri oleh perwakilan enam Fraksi yakni Ahmad Koloi (Fraksi PKB), Yaser Butudoka(Gerindra), Risnawati Saleh (PDIP), Srikandi Batalipu (Golkar), Suparmin Surah(PAN) dan Dody Priyadi (PPP).
Menurut ketua DPRD Kabupaten Buol bahwa pihaknya sebelumnya sudah menerima surat pemberitahuan dan tuntutan massa aksi Solidaritas dari Front Jurnalis Buol Indonesia,namun anggota DPRD yang lain dalam perjalanan diluar daerah” olehnya hari ini saya mengundang kawan-kawan jurnalis buol untuk duduk bersama dalam RDP terkait tuntutan yang ada,dan permohonan maaf kami atas ketidak beradaan kami di kantor saat aksi berlangsung didepan kantor DPRD”terangnya
Dalam RDP yang menyita waktu kurang lebih dua jam tersebut tidak lain hanya membahas soal tuntutan wartawan terhadap rencana Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang penyiaran oleh DPR RI, sehingga kemudian dari hasil RDP akhirnya enam fraksi yang ada perpendapat bahwa mendukung aksi Front Jurnalis Buol dan bersama-sama menolak Revisi UU tersebut sekaligus enam fraksi tersebut menanda tangani kesepakatan penolakan pada spanduk yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun kesimpulan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dibacakan langsung oleh Ketua DPRD buol Srikandi Batalipu yakni DPRD Kabupaten Buol Menerima Tuntutan Aksi Front Jurnalis Buol Indonesia terkait Penolakan Revisi UU No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, dan juga akan menindak lanjuti permintaan jurnalis soal kemitraan wartawan dengan Pemda Buol dan persoalan aktivitas Perusahaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ilegal dan masih beroperasi diwilayah buol dan DPRD Buol akan mengundang dinas terkait hal itu.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Front Jurnalis Indonesia Kab.Buol menggelar aksi solidaritas yang mana ada lima tuntutan terutama poin penolakan revisi UU No. 32 Tahun 2002 Tentng Penyiaran, aksi solidaritas tersebut melakukan konvoi sepanjang kurang lebih 4 kilometer menuju kantor DPRD Buol, Polres Buol dan Kantor Bupati Buol pada 29/05/2024 yang merupakan aksi solidaritas yang mana telah diikuti sejumlah media di buol yang kemudian melakukan orasi didepan kantor DPRD Buol setelah itu aksi massa ditemui oleh pihak staf sekretariat dewan, selanjutnya para jurnalis pun menuju Polres Buol tidak lain hanya menyampaikan beberapa poin penegasan, setelah itu massa aksi menuju Kantor Bupati Buol yang diterima oleh Pj Sekda Buol (Ady Lasuma)
>