JOMBANG – tarunanews.com, Polres Jombang gelar koferensi pers ungkap kasus kriminal, di halaman Mapolres Jombang Jawa Timur, jum’at (28/2/2020) pagi.

Koferensi yang langsung dipimpin oleh Kapolres Jombang, AKBP. Boby Pa’ludin Tambunan, SIK, MH., tersebut ada kasus paling fenomenal yakni penipuan kendaraan bernotor baik kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kapolres Jombang saat dihadapan awak media menjelaskan, pelaku penipuan yang ditangkap tersebut berinisial M (38) warga Dusun Plosorejo, RT. 1 RW. 1 Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Modus yang dilakukan, pelaku menawarkan mobil dan motor kepada pembeli melalui cash maupun kredit, dengan harga murah dibawah harga pasaran, namun pelaku menipu pembeli, yang lakukan transaksi lunas namun masih ditagih oleh pihak leasing.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pencabulan

“Berawal pada bulan juni tahun 2018, pelaku tawarkan dengan cash maupun kredit, akan tetapi pembeli yang sudah lunas masih saja ditagih leasing lantaran ditipu oleh pelaku” Ujar Kapolres.

Pelaku yang merupakan ibu rumah tangga tersebut diamankan beserta barang bukti, sebanyak 9 unit mobil dan 9 unit motor berbagai merk.

“Pelaku kami persangkakan terkena Pasal 378 KUHP, ancaman hukumannya lima tahun penjara,” Pungkas Kapolres.(Agung)

Leave a Reply

Chat pengaduan?