Lamongan-tarunanews.com,Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah ditutup oleh KPU Lamongan. Namun hingga penutupan terdapat sebanyak delapan desa yang tidak ada pendaftarnya.

Diantara desa yang tidak ada peminat penyelenggaran Pemilu di tingkat desa tersebut adalah Desa Dumpi Agung, Desa Gintungan, dan Desa Katermat Kecamatan Kembangbahu. Selanjutnya Desa Sidorejo dan Desa Tanjung Kecamatan Lamongan dan Desa Kebelan Pelang Kecamatan Babat serta di Desa Sidobangun Kecamatan Deket.

Menyikapi kondisi ini pihak KPU Lamongan mengaku akan melakukan perpanjangan pendaftaran PPS selama tiga hari. KPU juga akan lebih aktif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat.

Dan syarat untuk pendaftar PPS untuk Pilkada Lamongan diantaranya pendaftar minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi parpol yang dibuktikan dengan surat pernyataan, tidak berada di dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. Serta pendaftar juga harus membawa surat pernyataan tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan Pengadilan,” jelasnya Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali, Selasa (25/02/2020)

Sedangkan pendaftarannya yang belum memenuhi minimal dari kebutuhan sebanyak 162 desa. “Seperti kita diketahui di masing-masing desa, harusnya minimal pendaftarnya sebanyak 6 pendaftar. Kemudian kita seleksi yang akan menghasilkan 3 PPS,” tandasnya.

Baca Juga :  Diduga Oleng Truck Peti Kemas Tabrak 7 Patok Pembatas Pipa PT. Petrokimia Gresik.

Ags.

Leave a Reply

Chat pengaduan?