picsart 24 05 03 15 08 48 817

Sumenep, tarunanews.com – Penyidik Polda Jatim menyita 80 aset milik H sugiantoPenyidik Polda Jatim untuk kedua kalinya melakukan penyitaan aset H Sugianto tersangka kasus tukar guling Tanah Kas Desa yang merugikan keuangan negara sebesar 114 milyar

Di kota Sumenep, Kamis sore 02/05/2024 kantor Pemasaran PT Sinar Mega Indah Perkasa milik H Sugianto, yang sebelumnya ditempati kantor BRIGIB didatangi Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim yang dipimpin oleh Iptu Dedhi Chris, didampingi oleh Petugas Polres Sumenep, dan turut mendampingi juga salah seorang putra H Sugianto selaku tersangka yang sedang ditahan di Polda Jatom, sangat disayangkan kuasa hukum H Sugianto Sulaesi Abdurrazak tidak hadir dalam proses penyitaan tersebut.

Baca Juga :  Polda Jatim Libatkan Ratusan Personel Gabungan Kawal WWF ke – 10 di Bali

img 20240503 wa0000

Di kantor pemasaran tersebut penyidik melakukan pemasangan dua papan nama bukti penyitaan dan pemasangan polis line yang sebelumnya sempat tertunda.

Setelah selesai Tim penyidik langsung meluncur ke perumahan kalimo’ok melakukan penyitaan 43 aset milik H Sugianto.

picsart 24 05 03 15 47 42 567

Menurut Tim penyidik Polda Jatim untuk tahap II direncanakan dua hari di Sumenep akan melakukan penyitaan 80 aset di dua lokasi yang berbeda yaitu Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Sumenep, dan Perumahan Kalimo’ok Kec. Kalianget milik H Sugianto, dan utuk tahap berikutnya masih terdapat seratus lebih aset yang akan dilakukan pennyitaan.

Penyidik sempat dikerumuni warga perumahan Kalimo’ok, tapi setelah diberi pemahaman akhirnya warga merasa puas dan tenang. ( Tim Madura)

Baca Juga :  UKW PWI Angkatan 47 diikuti PWOIN, IPJI, MOI Dibuka Ketum PWI Atal Dapari

Leave a Reply

Chat pengaduan?