img 20240403 wa0079

PASURUANTarunanews.com,  Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 s.d. 30 Maret 2024, Polres Pasuruan berhasil mengembangkan dan mengungkap sejumlah 206 kasus pidana dengan 223 pelaku.

Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).

img 20240403 wa0080

Adapun rincian Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, yaitu kasus Premanisme 15 kasus dengan 16 tersangka, Prostitusi 6 kasus dengan 9 tersangka, Judi online 9 kasus dengan 11 tersangka, Miras 17 kasus dengan 17 tersangka, Narkoba 17 kasus dengan 23 tersangka, dan Handak 2 kasus dengan 3 tersangka.

Baca Juga :  Miris, Anak Bos Bakso Solo di Mojokerto Aniaya 3 Karyawannya Hingga Babak Belur

img 20240403 wa0083

“Sementara itu untuk barang bukti kasus tindak pidana Satreskrim Polres Pasuruan terdiri dari,

– 4 (empat) bilah Sajam jenis clurit,

– 1 (satu) buah STNK dan BPKB,

– 7 (tujuh) unit Sepeda Motor,

– 1 (satu) buah Kotak Sepeda motor,

– 2 (dua) buah Dosbook HP,

– 3 (tiga) potong baju,

– 5 (lima) buah tas,

– 19 (sembilan belas) buah HP,

– Uang tunai sebesar Rp. 4.863.000 (empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),

– 2 (dua) buah Kondom,

– 2 (dua) buah Pelicin merk Cupid,

– 1 (satu) Set Kartu Domino,

– 1 (satu) buah alas,

– 12 (dua belas) lembar kertas berisi rekapan nomer togel,

– 2 (dua) buah bulpoin warna tinta hitam,

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolres Pasuruan Resmikan Samsat Smart Thru

– 4 (empat) buah ATM,

– 1 (satu) buah website judi online Rogtoto,

– 1 (satu) buah akun dana untuk deposito uang,

– 2 (dua) rangkaian bahan peledak Handak,

– 4 (empat) buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak,

– 2.456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) botol Miras berbagai macam,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk Barang Bukti Kasus Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni,

– 6.176 (enam ribu seratus tujuh puluh enam) butir tablet warna putih logo Y,

– Narkotika Gol l jenis Sabu dengan berat 51,83 gram,

– 5 (lima) buah dompet,

– 4 (empat) buah timbangan elektrik,

– 4 (empat) bendel plastik klip,

Baca Juga :  Update Tragedi Balon Udara di Ponorogo Polisi Tetapkan 14 Tersangka Ada Oknum Perangkat Desa

– 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,

– 1 (satu) buah alat hisab sabu,

– 1 (satu) buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu.(Dd)

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?