screenshot 2023 11 14 16 08 55 84 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Ngawi.tarunanews.com : Polres Ngawi berhasil mengamankan 2 pelaku tindak kejahatan dengan pencurian sepeda motor dan kabel tembaga Sibel. Pelaku RA (23th) dan HS (35) keduanya warga Widodaren dan Kedunggalar Ngawi.

Pelaku melakukan aksinya dibeberapa wilayah yang ada di kabupaten Ngawi. Mulai dari wilayah Padas, Geneng, Ngawi kota, jogorogo, Paron, Kedunggalar, Widodaren,ngrambe dan Mantingan,serta lebih dari 100 TKP.

Dalam keterangan nya,Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono SH.S.I.K.,M.Si mengatakan,para pelaku melakukan aksinya pada malam hari dengan cara berkeliling untuk mencari target barang yang akan dicuri,dengan sasaran utama kabel tembaga Sibel dan sepeda motor yang diparkir di area persawahan.

Korban PM mengatakan ketika hendak mengairi sawah mengendarai 1(satu) unit motor merk Suzuki,kemudian sesampainya di area sawah,korban memarkir kendaraannya digubug kosong ditepi jalan dalam keadaan kunci kontak menempel disepeda motor,kemudian korban menuju sawah untuk mengairi padi sekitar pukul 02.30 WIB saat korban hendak pulang motor miliknya sudah tidak ada atau hilang,atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Widodaren untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Wakapolri Lakukan Kunjungan Kerja ke Riau.

screenshot 2023 11 14 16 12 51 64 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

“Kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat terutama para petani”.Tegas Kapolres dalam konferensi pers dimapolres Ngawi.(14/11/23)

Kapolres juga menambahkan bahwa hasil dari kejahatan kedua pelaku dijual kepengepul rosok dengan harga yang relatif murah.

Atas kejahatan tersebut pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun penjara.

“Dalam kesempatan yang sama Kapolres Ngawi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan berhati-hati dalam melaksanakan aktifitasnya diluar rumah,terutama saat membawa kendaraan bermotor. “Tegasnya.

Pewarta : eko

 

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?