Jakarta,tarunanews.com: Keputusan pemerintah melalui kementerian ketenagakerjaan menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru tentang upah minimum.

screenshot 2023 11 12 19 34 52 19 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12
Peraturan terbaru tersebut yakni Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Melalui peraturan terbaru yang telah terbit tersebut, maka upah minimum dipastikan akan naik di tahun 2024.

screenshot 2023 11 12 20 00 03 37 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Kenaikan upah minimum tersebut dianggap sebagai penghargaan kepada para pekerja dan buruh yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi.

“Kenaikan upah tersebut sebagai penghargaan kepada pekerja dan buruh terhadap pembangunan ekonomi kita saat ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah , 11 November 2023 pada laman kemnaker.

Kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023, yang mencakup inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).

Baca Juga :  Jokowi Bentuk Satu Tim Terpadu untuk Tangani Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kenaikan upah tersebut diharapkan bisa memberikan dorongan terhadap daya beli masyarakat sehingga berdampak terhadap daya serap barang dan jasa yang diproduksi produsen.

Kenaikan upah minimum tersebut dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ungkapnya kembali.

Selain itu peraturan pemerintah yang diterbitkan tersebut juga sebagai untuk mencegah dispersi atas kesenjangan upah antar wilayah.

Sehingga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.

Selain itu diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penetapan struktur dan skala upah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menyatakan penetapan peraturan pemerintah tentang upah minimum tersebut ditetapkan paling lambat 30 November 2023.

Baca Juga :  Gonjang Ganjing, DPP MOI Terbelah Dua

“Kami meminta Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan upah minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November 2023,” tegas Ida Fauziyah. Menurutmu bagaimana tentang Peraturan Pemerintah tentang upah minimum tersebut?

Apakah dengan kenaikan upah tersebut bisa meningkatkan daya beli, terserapnya daya serap barang dan jasa, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru?

Pewarta: eko

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?