img 20231024 wa0079

MOJOKERTOtarunanews.com, Diduga adanya kecurangan dalam pemilihan perangkat desa di wilayah kec Jetis kab Mojokerto.

Tempat pelaksanaan Di gedung BKPSDM jl Jemur Handayani No 01 Surabaya Provinsi Jatim , Sebagai ketua penyelenggara Camat Jetis Madya. ( Senin 23 Oktober 2023 ).

Pelaksanaan ujian yang pertama kali menggunakan sistem IT ini dilaksanakan oleh wilayah kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, namun banyak kejanggalan – kejanggalan . Dari narasumber yang kita temui mengatakan hal tersebut kepada tim media.

Sebagai contoh dilihat dari peserta ujian yang sebenarnya hanya 33 Peserta dari 3 Desa  yaitu Desa Mojorejo, Desa Penompo,  dan Desa Ngabar. Namun di dalam sistem IT terpampang 34  peserta.

Beberapa  peserta ujian menyayangkan terjadinya ketidak profesionalan penyelenggara ujian .

Hal ini disampaikan oleh salah satu peserta ujian inisial Y ” Mengapa hal ini bisa terjadi ?

Padahal seharusnya sistem ujian semacam ini bisa dijadikan contoh selanjutnya bagi penyelenggara Ujian perangkat sekabupaten Mojokerto” Ungkap Y salah satu peserta ujian .

Baca Juga :  Koramil 0227 Cipocok Jaya Kodim 0602/Serang, Forkopimcam dan Dishub Laksanakan Pembagikan Masker

Ditambah lagi ketika  peserta ujian sudah melihat hasil yang ditampilkan secara layout di layar depan peserta .

Namun ketika para peserta keluar dari ruang ujian , peserta baru paham bahwa hasil di dalam ruang ujian  di atas bukan hasil murni nilai peserta.

Hal ini disaksikan oleh  semua peserta , bahwa nilai  peserta baru bisa dilihat di luar ruang ujian.

Salah satu panitia menyanggupi untuk print nilai seluruh peserta .

Salah satu Lembaga Lumbung  Informasi Rakyat yang disingkat LIRA mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa diduga terjadi penyimpangan atas penyelenggaraan Ujian perangkat Desa di wilayah kecamatan Jetis Kabupaten  mojokerto yang diadakan di Surabaya.

Setelah di pelajari oleh Herianto sekda Lira Mojokerto Raya mengatakan kepada tim media bahwa ” Memang diduga terjadi banyak kejanggalan serta kecurangan , akan tetapi kita harus kroscek terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, termasuk Pimpinan kecamatan Jetis Camat Madya sebagai penyelenggara ujian” pungkas Herianto sekda LIRA.

Ketika Pimpinan kecamatan Jetis Madya di konfirmasi melalui telepon selulernya, dan dengan bukti-bukti yang diberikan kepada pihak penyelenggara kecamatan melalui WhatsApp, pihak kecamatan dalam hal ini Madya mengatakan ” Besok kita akan mempertanyakan hal ini kepada BKPSDM Provinsi Jatim Mas ” jelasnya .

Pembina tingkat 1 kec Jetis Camat Madya

Baca Juga :  Rangkaian Kunjungan Kerja Presiden RI di Wilayah Korem 084/BJ Berjalan Aman dan Lancar

Mengunci atau mengatur nilai  Peserta hanya bisa buka komputer  dianggap jadi perangkat Karena sudah di atur

 

Peserta yang benar benar mengerjakan dapat nilai tinggi,di scor nilai terendah bahkan lebih hebatnya lagi nilai antar peserta  satu dengan yang lain scornya beda tipis sudah di atur kesan ujian perangkat di kec Jetis hasilnya murni

 

Dengan nama dan NIK KTP bisa jadi perangkat desa ujian hanya formalitas  panitia desa  hanya perlengkapan berkas semua kewenangan di  pembina tingkat 1 kec Jetis camat Madya Andrianto

 

Dengan kejadian seperti itu peserta ujian  mengharap kepada Bupati Mojokerto

menangani serius  kec Jetis untuk mengadakan ujian ulang  desa Penompo desa Ngabar desa Mojorejo.

Baca Juga :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Sentra IKM Slag Aluminium oleh Bupati Jombang

 

Sehingga bisa benar benar bisa memperoleh hasil perangkat sesuai harapan masyarakat dan bisa melayani warga dengan  baik

 

Semestinya penilaian soal di lakukan panitia ujian perangkat desa  di lakukan dengan terbuka dari nomer 1 sampai no 100

tidak langsug muncul hasil scor global

Hal ini menjadi perhatian yang serius oleh lembaga LIRA dan beberapa masyarakat umumya, karena ujian dengan sistem semacam ini baru pertama kali diadakan sudah menuai kontroversi .

Maka dari itu lembaga lira meminta sistem semacam ini harus dikaji ulang secepatnya agar tidak merugikan masyarakat.

Ditambahkan oleh Herianto sekda LIRA ” kita akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto Ibu Hj Ikfina untuk menghentikan sementara dan mengkaji ulang atas penyelenggaraan sistem ujian semacam ini ” kata Herianto )**

 

Penulis : indah-new

 

Leave a Reply

Chat pengaduan?