pj bupati buol lantik 9 pj kades

Buol Sulteng,tarunanews.com-Dengan berakhirnya  masa jabatan beberapa Kepala Desa diwilayah kabupaten buol akhirnya Pj Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa yang gelar di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol pada 26/09/2023.

Dari pantauan sejumlah media bahwa sembilan Pj Kepala Desa yang dilantik tersebut masing-masing dari kecamatan Karamat, Momunu, Tiloan, Paleleh dan Bukal yakni Desa Guamonial, Pinamula Baru, Jatimulya, Lomuli, Boilan, Diat, Unone, Molangato dan Monano.

Pada pelantikan tersebut dihadiri oleh Kadis DP3-PMD Abdul Yani L Sa’ad beserta sekretaris, Camat se-Kabupaten Buol, dan Kepala Desa yang baru dilantik.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa.

Baca Juga :  Kasiter Kasrem 132/Tdl Hadiri Upacara HUT Ke-46 Kota Palu Tahun 2024

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol  yang Bermarwah Maju dan Sejahtera” ucap Pj.  Bupati.

Pj. Bupati juga berharap agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Selain itu, Bupati Muhclis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa  Bermarwah, Maju dan Sejahtera (Bermasa) 1 Milyar. Ia juga meminta agar agenda nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik. Kepala Desa juga diingatkan agar tidak memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku. “Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya” tutur Pj. Bupati Muchlis.

Baca Juga :  Produk Warga Binaan Lapas Narkotika Karang Intan Curi Perhatian di Syukuran HBP 60

Bupati juga menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa. Terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).

Pj. Bupati Buol, Muhclis MM, menjelaskan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri. Ia berharap para Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ady lasuma)

Sumber :

Tim Humas Diskominfo

Leave a Reply

Chat pengaduan?