Jakarta, tarunanews.com – Seorang warga Desa Mon Keulayu, Aceh bernama Imam Masykur ditemukan tak bernyawa dengan tubuh penuh luka lebam. Pria yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di Tangerang Selatan, Banten, ini ditemukan tak bernyawa di Sungai Cibogo, Kampung Cibogo, Karawang Barat, Jawa Barat.

Diduga Penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata KADISPENAD kepada wartawan, Selasa (29/8).

Dalam Konfrensi di Markas POMDAM Jaya Jayakarta Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari menjelaskan kronologi penculikan dan penganiayaan Imam Masykur (25) yang dilakukan oleh tiga oknum prajurit TNI.

Baca Juga :  Anggota TNI Rela Terjang Banjir Kedalaman Seleher Demi Anak Sekolah

Menindaklanjuti laporan masyarakat kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Agustus 2023, terkait dugaan penculikan pemerasan dan penganiayaan yang diduga melibatkan oknum 3 Prajurit TNI, KADISPENAD mengatakan aksi tersebut diduga terkait Penculikan, Pemerasan dan Penganiayaan warga sipil hingga tewas.

“ Setelah menerima limpahan perkara dari POLDA Metro Jaya, POMDAM Jaya bekerja penuh mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi saksi terkait tewasnya Imam Masykur, Dispenad juga turun membantu langsung pengungkapan kasus tersebut agar segera terselesaikan,’ ungkap Kadispenad.

Selanjutnya Kadispenad mengatakan “ Kasus tewasnya Imam Masykur ini mendapat perhatian publik serta diminta oleh Panglima TNI, Kasad TNI juga dan Dan Pimpinan Polisi Militer memberikan perhatian penuh agar setiap pengungkapan kasus ini dilakukan secara Profesional dan transparan ke Publik serta dikonsultasikan ke ODMIL ( Oditur Militer ) TNI. Dalam pengungkapan kasus ini yang diduga pelaku adalah anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI”.

Baca Juga :  TEC: Wujudkan Lumbung Pangan, Pendidikan dan Kesehatan Gratis.

“ Hal ini dilakukan agar masyarakat yakin kita institusi TNI menjamin tidak adanya imunitas apabila anggota TNI melakukan tindakan Pidana, bahkan kemungkinan bisa dijatuhi dengan hukuman yang lebh berat dari sipil karena ada pasal pasal Pidana Militer terhadap para pelaku sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Pomdam Jaya “ Ungkap Kadispenad.

Kadispenad melanjutkan” Selain itu itu ada juga warga sipil yang menjadi tersangka yang sudah di tahan oleh Polda Metro Jaya karena terkait kasus tersebut, ini saja hal hal penting yang saya sampaikan dan berikutnya apabila ada update terbaru perihal pengungkapan kasus ini akan disampaikan oleh Pomdam Jaya ataupun Kapemdam Jaya dimana wilayah hukum terjadinya kasus tersebut ada di wilayah Pomdam Jaya”. ( Oynx )

Baca Juga :  Lokasi TMMD ke-114 Kodim 1022/Tanah Bumbu di Sumber Arum dikunjungi Tim Wasev

Leave a Reply

Chat pengaduan?