(Penulis : Putri Aril Lasari
Universitas Islam Malang)

Kewarganegaraan adalah suatu hal yang pastinya berhubungan dengan warga negara dan negara. Pengertian warga negara sendiri adalah penduduk yang menempati suatu negara tersebut atau dikatakan sebagai menetap dan mempunyai kewajiban penuh senagai warga negara dari sebuah negara tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan kehidupan bernegara atau bermasyarakat kita harus mengerti akan segala perbedaan . Dimana perbedaan yang ada didalam masyarakat itu meliputi agama, ras, suku, budaya ,dll. Karena itu kita harus bisa menerima segala perbedaan yang ada dan bersatu dalam keadaan apapun agar Negara Indonesia bisa utuh .

Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan tradisi budaya . Dalam setiap daerah pasti memiliki tradisi budaya masing- masing dan budaya sebagai ciri khas dari daerah tersebut. Tradisi budaya harus terus dilestarikan , jika kita melanggar tradisi budaya maka kita akan dapat masalah apalagi kita tidak melestarikannya. Didalam kewarganegaraan juga terdapat norma-norma masyarakat yang meliputi norma agama, kemanusiaan , keadilan , kesopanan , dll yang dijerat oleh norma hukum karena Negara Indonesia adalah negara hukum.
Junjunglah tinggi toleransi serta keadilan dan ketauhilah akan tugas dan peran sebagai masyarakat .

Baca Juga :  Tanpa di sadari oleh warga babat membuang sampah di kali konang

Pendidikan kewarganegaraan sebagai sumber pengetahuan agar kita berperilaku sebagai warga negara yang baik . Berpedoman pada Pancasila dalam hal berperilaku . Pendidikan Kewarganegaraan bukan hanya sebagai mata pelajaran namun juga harus kita terapkan dalam kehidupan.

penulis : putri aril lasari
Universitas Islam Malang

Leave a Reply

Chat pengaduan?