Magetan|tarunanews.com. Bermula korban bernama ABDUL JON TARIGAN, desa rejomulyo RT 02 Rw 01 kecamatan BARAT, kab MAGETAN, yang berencana mau take over mobil, status masih kredit, kendaraan Type Xenia 1,3 X M/T, warna putih, th 2020 No, Pol AE-1416-RD.
Awal bulan November 2022 korban di kenalkan dengan ANDIK TRI BUDIARTO berasal Magetan, 6 April 1997, desa Sampung rt 03 Rw 03, kecamatan Kawedanan kabupaten Magetan. Tertarik untuk oper kridit. Menurut ANDIK (terlapor) proses oper kredit butuh waktu yang lama.
Sedangkan ABDUL JON(pelapor), butuh uang untuk membayar angsuran kridit mobil tersebut, kemudian pelapor dan terlapor membuat kesepakatan sambil menunggu proses oper kredit, mobil di sewakan terlapor 1 bulan nilainya Rp 4,500,000 tanggal
07/november/2022 sekitar jam 10. 00 wib di kost terlapor jalan kemuning no 23 kota Madiun. Proses penandatangan surat perjanjian sewa mobil sampai batas waktu 6 Desember 2022. Berikut Mobil, kunci, STNKB, di serahkan ke terlapor dan terlapor menyerahkan uang tunai 3juta, sisanya di tranfer keesokan harinya.
Awal bulan Desember 2022, pelapor mencoba klarifikasi pihak ACC FINANCE Kediri ternyata terlapor tidak pernah melakukan pengurusan oper kredit. Pada tanggal 6 Desember 2022 pelapor meminta untuk mengembalikan kendaraan tersebut. Karena tidak ada respon pada tanggal 8 Desember 2022 di buat surat laporan pengaduan di RESOR MADIUN KOTA Siang laporan menurut rekan korban malam ketemu, besoknya di cek dengan kunci duplikat yang di punya korban, mobilnya bisa bunyi, tgl 12 Desember Abdul Jon Tariga mendatangi Resort Madiun Kota. Mau menanyakan mobilnya, dan terlapor posisinya tidak di tahan, karena sejatinya korban tidak paham proses hukum yang berjalan, hanya merasa janggal. Kebetulan bertemu ARIFIN SH, secara tidak sengaja menceritakan yang di alami, di ceritakan dari awal sampai akhirnya ARIFIN bisa menangkap semua ceritanya, di situ juga langsung di arahkan untuk mengajukan pra praperadilan tgl 12/12/2022, dan langsung di Terima Pengadilan Negeri Madiun, hari jumat sidang pertama di gelar, tapi pihak yang di praperadilan tidak hadir, di tunda tgl 21/12/2022. Sebenarnya hari Kamis malam mobil sempat di antar terlapor, sengaja tidak kami temui dengan tujuan biar ketemu di pengadilan saja. (reporter Team Redaksi)
>