Ngawi tarunanews, Peristiwa kecelakaan beruntun yang sempat terjadi jumat, (12/8/2022) bertempat dijalan raya Ngawi Mantingan km 5-6 tepatnya didesa Watualang kec Ngawi kab.Ngawi masih menyimpan banyak pertanyaaan. Adalah Agus Winarko, warga dukuh krajan timur desa kutu wetan rt 4, rw 2 Jetis, Ponorogo membawa truck Mitsubishi AE 8165 UY, saat jalanan macet dan kurang memperhatikan arus lalu lintas didepannya menyebabkan terjadi kecelakaan beruntun. Mengakibatkan mobil grand livina dengan plat nomer AE 1898 KT milik M.Haris Syarifudin, isuzu panther dengan plat nomer AE 1018 CA milik Sandoyo. Serta sepeda motor honda verza AB 6493 milik YM Wahyudi dan honda beat AE 5242 KT milik Iis Winarti mengalami kerusakan. Kondisi grand livina mengalami kerusakan bagian kiri, isuzu Panther mengalami rusak bemper. Untuk honda verza mengalamin kerusakan lampu utama belakang pecah ,setir kemudi bengkok. Dan Honda Beat mengalami kerusakan lampu utama belakang pecah, slebor belakang pecah, knalpot rusak, box belakang kiri kanan serta box bawah jok pecah. Sementara korban pengendara motor salah satunya, Wuryandari yang dibonceng Wahyudi milik motor honda verza harus mengalami luka patah tulang kaki kanan.
Dalam peristiwa tersebut Agus Winarko siap bertanggung jawab dengan semua yang menjadi korban. Dari kejadian tersebut semua kendaraan ditahan di pos Mbanyakan Ngawi. Para korban berharap motor bisa dikembalikan dengan harapan untuk dipinjam dan dipakai untuk aktivitas. Ternyata dari pihak kepolisian mengatakan semua kendaran belum bisa dibawan pemilik. Akhirnya peristiwa ini harus berjalan diPengadilan Negeri Ngawi dan Sidang dilaksanakan tgl 7/12, ternyata akan dilanjutkan lagi pada tgl 14/12.
“Itupun pemberitahuannya mendadak hanya melalui wa kalau sidang ditunda minggu depan, padahal saya baru sampai di Pengadilan Negeri Ngawi jauh jauh datang dari Ponorogo perjalanan sekitar 2 jam/ sekitar 40km jaraknya, pas sampai di pengadilan Negeri Ngawi harus menerima kabar Wa tersebut,” keluh Agus didepan awak media Taruna News. “Semoga di kemudian hari tidak terjadi lagi dan layanan untuk masyarakat di tingkatkan” harap agus.
Sementar itu merasa penanganan kurang profesional, Iis Waniati salah satu korban dan pemilik motor beat menguasakan masalah ini pada pengacara Arifin, SH dan Alhamdulillah siang daftar pra peradilan langsung diterima, ” ujar iis. Pada kesempatan tersebut, Arifin juga heran saat mendengar keluhan agus dan berapa korban, kalau niat baik agus harus sampai pengadilan, padahal sudah menyampaikan kalau mau bertanggung jawab sepenuhnya.” ( bersambung)
Reporter Coir