92a234db 9e0e 44de 8f26 27a948476c34

tarunanews.com – Jombang Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masuk dalam Propemperda (program pembentukan peraturan daerah) pada tahun 2023. Guna pemantapan, Komisi C DPRD Jombang sejak dini menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dengan Dinas PUPR Jombang.

Miftahul Huda Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang mengatakan, kegiatan hearing merupakan tindak lanjut dari Pemkab Jombang terkait pembahasan raperda PBG. ”Memang tahun ini (2022, Red) batal dibahas,” katanya.

Diungkapkannya, pihaknya ingin mengetahui naskah akademik (NA) yang ada. Apakah nantinya ada perubahan atau tidak, sebab sebelumnya sudah disusun. ”Karena NA dulu sudah disusun. Sehingga kami ingin tahu apakah ada penyesuaian atau tidak, kalau ada itu seperti apa?,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoro Adi mengatakan, jika dalam raperda tersebut mencakup sejumlah aspek. Meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), retribusi, serta keselamatan. ”Raperda di antaranya memuat sejumlah aspek yang harus diperhatikan. Utamanya gedung yang diperuntukkan bagi umum, harus memperhatikan PBG, retribusi, hingga faktor keselamatan,” tegasnya lagi.

Baca Juga :  Kepala BPBD Nisbar Filifo Daeli Gerak Cepat Penanganan Orang Hilang di Laut SUMUT

Untuk memaksimalkan hal tadi, pihaknya mengusulkan agar raperda tersebut dilakukan pembahasan. Dengan adanya regulasi itu masyarakat diharapkan akan lebih tahu dengan aturan yang harus ditempuh. ”Tujuan perubahan sendiri untuk mempermudah proses pendirian gedung yang sesuai dengan aturan. Kami berharap melalui hal ini, masyarakat Jombang sendiri juga bakal lebih tahu terkait aturan yang berlaku,” pungkas Bayu. WAG

Leave a Reply

Chat pengaduan?