

Pada hari Selasa 22 November 2022, ratusan warga masyarakat kelurahan kawedanan kecamatan kabupaten magetan Penuh perjuangan terkait PTSL program pendaftaran tanah sistematis lengkap yang di duga fiktif. Awal pertemuan dengan bupati, Jumat 12/08/2022, Dari mulai audensi dengan bapak BUPATI magetan, dengan hasilnya yang tidak memuaskan, melaporkan di KEJAKSAAN. 18 april 2022 di kejari magetan. Warga melanjutkan aspirasinya ke DPRD magetan menyampaikan beberapa tuntutan program dugaan pungli PTSL(jumat 2/9/2022)
Terang ketua LSM lira magetan supriyanto S, sos.
Kami harapnya
Pemerintah Kabupaten magetan terlalu berbelit, kalau melihat ada dugaan kami, di antaranya kasus penipuan, di BPN kan gak ada program PTSL tahun 2020. Berani menggerakkan perangkat untuk mengukur secara manual tanpa di dampingi BPN, perangkat juga mengeluarkan gambar lengkap beserta ukuran, itu sudah menyangkut penyalahgunaan wewenang”ujar ketua LSM lira kab. Magetan itu.
Dalam keterangan tersebut hukum harus ditegakkan seadil-adilnya berani dan berimbang demi tegaknya hukum dan keadilan”harapnya kami ketua LSM lira kab. Magetan.
Dalam keterangan tersebut menambah kan an di duga menerima uang hasil pengukuran dari masyarakat, itu juga termasuk melanggar undang undang ASN PP nomer 94 tahun 2021 Perihal Peraturan Kedisiplinan ASN, pungkasnya.
Menurut gito kalau melihat dari kronologisnya dan di pelajari lebih jauh, akirnya ambil kesimpulan
melaporkan perangkat kelurahan kawedanan tentang dugaan tindak pidana penipuan pengukuran sertifikat tanah oleh oknum perangkat kelurahan kawedanan di polres magetan(26/September/2022)
Dan hingga
Sampai saat ini masih berlangsung namun kepolisian polres magetan mengirim surat, 15 November 2022 di Terima LSM lira pak supriyanto S, sos. Dan di sampaikan ke warga. Sontak warga (mb mun) kebingungan setelah membaca surat dari polres.
Mb mun beserta warga dugaan korban PTSL, koordinasi di rumahnya p supriyanto S, sos. Ini usaha untuk menegakkan keadilan, tetap harus di perjuangkan sampai tuntas, banyak usaha sudah di upayakan, mulai laporan di KEJAKSAAN, BUPATI, DPRD magetan, hingga buat laporan di polres magetan, dan ini yang di laporkan di polres magetan oknum perangkatnya. Untuk Harga oknum perangkat harus di bayar dengan demo, karena warga merasa semua data bukti, foto, sudah lengkap. Karena Di nilai lamban penanganannya.
tgl 21/11/2022 dapat ijin demo di depan polres magetan. Ungkap p darmin semoga segera di respon oleh APH dan tidak ada demo lagi di wilayah magetan. Karena sejatinya hasil kerja yang profesional akan terlihat hasilnya”tandasya.
Hingga kami membuat berita terkait penanganan ini agar ada tindakan yang seadil-adilnya terkait ini kami tidak pandang bulu kami harus tuntaskan kasus ini hingga sidang agar ada efek jera bagi pelakunya kami Kluarga besar LSM LIRA kab magetan provinsi Jawa Timur berani dan berimbang demi tegaknya hukum dan keadilan “bersambung
(Coir)
>