Img 20221101 Wa0012
Img 20221101 Wa0012
Palangka Raya | tarunanews.com- Satgas TMMD ke 115 Kodim 1016/Palangka Raya, melaksanakan kegiatan Non Fisik yaitu penyuluhan tentang kebarakan hutan dan lahan (Karhutla), Bertempat di halaman Rumah Baca Ransel Serbu, Kelurahan Petuk Katimpun, Kota Palangka Raya, Selasa 01 November 2022.

Pasiter Mayor Inf Muhammad Syafi’i menyampaikan, Dalam Kegiatan penyuluhan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Kodim 1016/Palangka Raya menggandeng BPBD Kota Palangka Raya.

“Kegiatan penyuluhan ini merupakan wujud kepedulian Satgas TMMD ke 115 Kodim 1016/Palangka Raya kepada masyarakat Kampung Petuk Katimpun Bawah untuk memberikan wawasan tentang kebakaran hutan dan lahan (Karhutla),” kata Pasiter.

Ketua BPBD Kota Palangka Raya Ibu Emi Abriyani selaku pemateri menyampaikan materi penyuluhan KARHUTLA tentang aturan yang mengatur tatanan kehidupan sosial dan kemasyarakatan mengenai dampak dari bencana karhutla.

Baca Juga :  Wujud Kepatuhan Terhadap NKRI, Pj Bupati Buol Hadiri HUT Otonomi Daerah Ke XXVIII Di Surabaya

Adapun kegiatan dalam penyuluhan tersebut kebakaran hutan dan lahan jadi yang pertama mendasari kegiatan karena pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan.

“Ada beberapa aspek dampak dari kebakaran hutan dan lahan selama ini. Diantaranya ialah aspek ekologi, lingkungan, estetika, kesehatan, sosial ekonomi, transportasi, politik, pengetahuan dan aspek penelitian,” papar Emi.

Karhutla pada umumnya banyak disebabkan oleh kecerobohan manusia, dan pembakaran. Oleh sebab itu kebakaran hutan dapat dikarakterisasi dalam hal penyebab penyalaan, sifat fisiknya, bahan yang mudah terbakar, dan efek cuaca pada api. Karhutla harus kita cegah agar hutan atau lahan kita tidak gundul. Tutupnya.

Baca Juga :  Saatnya Insan Pers Daerah Bersatu, Ketua Umum PPDI: Pertahankan Kemerdekaan Pers Dan Hak Asasi Wartawan

Sumber:(Pendim 1016/Plk)

Pewarta:(AP) 

Leave a Reply

Chat pengaduan?