537c7973 3d34 4c52 B6e4 C264de51ad1c

 

Perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022 resmi ditetapkan DPRD Kabupaten Jombang. Penetapan APBD itu telah disetujui seluruh fraksi DPRD.

Dalam rapat paripurna agenda pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Jombang terhadap jawaban Bupati Jombang tentang rencana peraturan daerah (Raperda) perubahan APBD 2022 dan 8 fraksi DPRD Jombang menyampaikan pendapat melalui juru bicara masing-masing fraksi, (25/8).

Beberapa fraksi menyoroti kinerja beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), mereka meminta kepada sejumlah OPD agar memperbaiki kinerja dan dapat mempertanggungjawabkan anggaran sesuai regulasi.

Sementara itu, juru bicara fraksi PKS-perindo, Muhammad Mustofa menginginkan agar kinerja realisasi anggaran pemerintah daerah dapat efektif mengingat waktu yang tersisa tidaklah banyak.

” fraksi PKS-perindo berharap setelah rencangan P-APBD disahkan dalam pelaksanaannya bisa dilakukan dengan baik dan sesuai dengan target kinerja pemerintah, mengingat waktu pelaksanaan P-APBD Tahun Anggaran 2022 efektif tinggal 3 bulan setelah ditetapkan P- APBD, khususnya pada peningkatan infrastruktur pemerintah sarana prasarana serta semua program dan kegiatan Segera dilaksanakan sehingga Silva Tahun 2022 jauh lebih kecil dari tahun 2021,”ujar Mustofa.

Baca Juga :  40 Warga Wates Wetan Menerima Bantuan JPS Provinsi Tahap 3

Diketahui besaran P-APBD tahun 2022 nilainya mencapaimencapai Rp. 435.653.662.487 sehingga APBD Kabupaten Jombang Tahun 2022 menjadimenjadi Rp. 3.158.399.690.926.

Usai ditetapkan dan diketok Palu oleh ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi, pembacaan draft rancangan keputusan DPRD tentang Perda P-APBD dibacakan oleh sekretaris DPRD Jombang dilanjutkan pendatanganan persetujuan bersama dengan Bupati Jombang dengan pimpinan DPRD Kabupaten Jombang.(WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?