Img 20221022 Wa0001

Img 20221022 Wa0001

Img 20221022 Wa0000
Oleh :

R. Guntur Eko Widodo

Atas Nama Presidium Dan Segenap Jajaran Dan Seluruh Kader Keluarga Besar Pejuang Anti Narkotika GIAN, beserta Lembaga Insfrastruktur nya, mengucapkan :

SELAMAT HARI SANTRI NATIONAL
( Sabtu 22 Oktober 2022)

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Peringatan Hari Santri sejatinya bukan terbatas untuk kalangan pesantren saja, namun diharapkan bisa menjadi ajang untuk membangun toleransi di kalangan santri, umat Islam, dan seluruh bangsa Indonesia.
Peringatan Hari Santri Nasional awalnya diusulkan oleh masyarakat pesantren.
Hari Santri perlu diperingati sebagai momentum untuk mengingat, mengenang, dan meneladani perjuangan kaum santri dalam menegakkan kemerdekaan Indonesia.

Sejarah Hari Santri Nasional
yang ditetapkan sejak tahun 2015 dilatarbelakangi oleh sebuah peristiwa bersejarah yang terjadi jauh sebelumnya.
Penetapan Hari Santri Nasional merujuk pada peristiwa saat pahlawan Nasional KH. Hasyim Asy’ari membacakan seruan berperang (jihad) kepada masyarakat Indonesia pada tanggal 22 Oktober 1945.

Baca Juga :  Hadiri Tradisi Keceran di Banten, Kapolri: Aset Bangsa yang Harus Dikembangkan dan Dikenal Seluruh Dunia

Seruan itu berisi ajakan sekaligus perintah kepada seluruh umat muslim di Indonesia untuk berperang melawan sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Indonesia pasca Proklamasi Kemerdekaan. Saat itu, tentara sekutu yaitu Inggris sebagai pemenang perang dunia II berusaha mengambil alih tanah jajahan Jepang.

Ditetapkannya 22 Oktober 2022 sebagai Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk mengingatkan umat muslim dan bangsa Indonesia pada Resolusi Jihad yang telah dicetuskan KH Hasyim Asy’ari. Peristiwa yang terjadi pada 1945 silam itu mengingatkan bagaimana KH Hasyim Asy’ari menggerakkan santri, pemuda, dan masyarakat untuk sama-sama berjuang melawan pasukan kolonial yang berupaya merusak keutuhan NKRI.

Pada awalnya, penetapan hari santri diusulkan oleh ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur, pada hari Jumat, (27/6/2014).
Saat itu It.H.Joko Widodo ( Jokowi) yang berkunjung sebagai calon Presiden menandatangani kesepakatan untuk menjadikan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri.

Pada 15 Oktober 2015, Ir. H. Joko Widodo, Presiden RI secara resmi menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Baca Juga :  Ketua DPD RI : Optimalisasi BUMDes Desa Akan Menjadi Kekuatan Ekonomi

Sejalan dengan perkembangannya, PBNU lalu mengusulkan agar Hari Santri ditetapkan tanggal 22 Oktober, bukan 1 Muharram.
Usulan itu merujuk pada peristiwa sejarah Resolusi Jihad yang terjadi pada 22 Oktober 1945.

pada tahun 2015, tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional secara resmi oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini didasari atas beberapa pertimbangan, yaitu:

Pertama, ulama dan santri pondok pesantren dianggap memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia, mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengisi kemerdekaan.

Kedua, keputusan tersebut diambil untuk mengenang, meneladani, dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa, perlu ditetapkan Hari Santri pada tanggal 22 Oktober.

Baca Juga :  Ir H. Muslim Armas Ketum PP TIM Resmikan Masjid Nuruddin Ar-Raniry Dan Lantik Pengurus TIM Karawang

Ketiga, tanggal 22 Oktober tersebut diperingati merujuk pada ditetapkannya seruan resolusi jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan penjajah.

SELAMAT HARI SANTRI NASIONAL

Gema Gian, Bogor 22 Oktober 2022

Leave a Reply

Chat pengaduan?