
Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (69), yang tinggal di Jln Patimura, Perumahan Widya Graha, Desa Sengon, Kabupaten Jombang, mengaku mendapatkan pelayanan yang tidak selayaknya di Polres Jombang.
Pasalnya, NR pada saat itu hendak melaporkan dugaan peristiwa penipuan yang di alaminya ke SPKT Polres Jombang, namun mendapat bentakan dari salah satu anggota yang bertugas.
NR yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pengairan, itu mengaku sangat kecewa atas pelayanan yang dilakukan Polres Jombang.
Sebelumnya, masalah yang menimpa NR itu berawal dari perkenalannya dengan AW, warga Jl Anggrek, Desa Candi Mulyo, Kabupaten Jombang tersebut merupakan istri dari teman suaminya.
NR menjelaskan, bahwa peristiwa itu berawal dari sekitar tahun 2019, saat AW meminjam uang kepadanya dan selalu tepat waktu.
“Saya merupakan anggota koperasi simpan pinjam Gotong Royong, saudari (AW) meminjam uang ke koperasi tersebut atas nama saya, awal-awalnya pembayaran selalu lancar atau tepat waktu,”jelas NR, Jumat (14/10/2022).
Lebih lanjut, NR juga menceritakan, bahwa pada saat itu AW mendapat proyek, maka ia memerlukan dana besar, lalu ia meminjam lah kepada NR.
“Dia minta tolong ke saya untuk pinjamkan modal, atau uang ke koperasi sebesar Rp100.000.000 atas nama saya terus dia juga pinjam ke anak saya yang namanya Krisna Rp60.000.000. Kemudian pinjam lagi ke anak saya yang namanya Yuli Rp30.000.000 dan juga pinjam ke anak saya yang namanya Antok Rp75.000.000 jadi total kerugian yang kami sekeluarga alami sebesar Rp265.000.000,”ungkap NR dengan nada sendu.
Selain itu, NR juga mengaku saat pengembalian uangnya dari AW mulai macet dan NR sudah berkali-kali menagih uangnya tersebut tapi tidak pernah berhasil dan AW selalu ingkar janji.
“Saya hilang kesabaran dan berusaha melaporkan masalah tersebut ke pihak Polres Jombang, didampingi oleh pengacara saya Dian Indah Nuraini, SH dari Pasuruan dan timnya. Namun, setelah melapor ke SPKT Polres Jombang saya malah dibentak-bentak oleh petugas,”ungkap NR.
Penasehat Hukum NR, yakni Dian Indah Nuraini, S.H, mengatakan, bahwa terjadi penipuan yang dialami oleh kliennya itu.
“Klien kami meminjami uang ke saudara AW secara bertahap sebanyak 5 kali, yaitu dengan total Rp265.000.000. Kemudian AW mengatakan jika dana tersebut akan di pergunakan untuk pembiayaan proyek. Akan tetapi, setelah kami telusuri proyeknya gak jelas. Artinya dugaan kami saudari AW ini telah melakukan penipuan ke Klien kami” terang Dian Indah Nuraini, S.H
Selain itu, Dian Nuraini juga mengaku, bahwa Klien nya mengalami perbuatan yang tidak mengenakan ketika melaporkan permasalahannya tersebut ke SPKT Polres Jombang.
“Kami mendampingi ketika Klien kami melapor ke SPKT Polres Jombang dan kami menyampaikan laporan tersebut berupa Dumas. Namun anehnya, kami waktu itu merasa Dumas kami sudah di intervensi oleh oknum penyidik berinisial A, yaitu dengan membentak-bentak klien kami dengan nada keras dan klien kami merasa ketakutan. Karena beliau sudah Sepuh atau tua, bahkan hentakan dengan nada keras tersebut juga di limpahkan ke kami sebagai Penasihat Hukum (PH) nya,”tutur Dian Nuraini, SH. (red)
>