

Tindakan penggungahan status WA pengancaman pada wartawan di lapangan yang melakukan konfirmasi ke salah satu kepala desa yang di anggap nya sebagai saudara.
Dari pesan yang di unggah ” WARTAWAN JANGAN COBA2 BERANI2 DENGAN KELUARGA SAYA YA? KALAU KAMU JANTAN TEMUI AKU RAIMU IKU YO TUKANG PERAS OJO SOK GAYA AWAKMU NEK AREP ARIT ELEK TEMUI AQ.
Dugaan kuat tindak pidana pengancaman terhadap wartawan tersebut viral di wilayah Lamongan, bahwa Pimpinan redaksi media kebal hukum.
Kata kata yang di lontarkan menyinggung perasaan insan jurnalis sekabupaten Lamongan, tidak sepantasnya seorang pimpinan redaksi mengumbar kata kata tidak pantas di status pribadinya.
Pihak kepolisian baik polres, polda, mabes polri segera mengamankan oknum redaksi yang paranoid tersebut untuk di proses hukum sesuai Undang Undang yang berlaku, dan Media Krido memo / harian Memo atau media yang tergabung pada H. Syamsul arif untuk di non aktifkan.
Pihaknya sudah dianggap meruntuhkan sendiri sendiri dan etika profesi mulia wartawan se kabupaten LAMONGAN”Tutupnya
(Red)
>