
Nias Barat- Tarunanrws.com – Lahomi (27/6/2022), Pihak Mediatrias.com diduga tidak patuh terhadap hasil putusan Dewan Pers atas Pengaduan Fakhili Gulo mewakili Pemerintah Kabupaten Nias Barat terhadap Media Siber mediatrias.com. Hal tersebut sesuai keterangan yang disampaikan oleh Hedwig Samitro Gulo, Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat, Senin (27/6/2022).
Hedwig menjelaskan bahwa sesuai hasil Sidang Dewan Pers yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang dihadiri oleh Tim Kuasa Khusus Pengadu (Kabag Hukum, Tenaga Ahli Hukum, Epduari Halawa, SH, dan Kasubbag Bantuan Hukum) dan didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat, Sihama Gulo serta dari Pihak Mediatrias.com selaku teradu, Dewan Pers menilai kedua berita yang diadukan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers.
“Kedua berita yang diadukan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan melanggar asas praduga tak bersalah”, jelas Hedwig Gulo.
Kemudian, lanjutnya, Kedua berita yang diadukan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Berdasarkan hal tersebut, Pihak Pengadu dan Teradu sepakat menerima penilaian Dewan Pers tersebut, dan selanjutnya proses penyelesaian pengaduan sebagai berikut:
1. Teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2×24 jam setelah hak jawab diterima.
2. Teradu wajib memuat catatan di bawah berita awal yang diadukan yang menjelaskan bahwa berita awal yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan telah dikoreksi.
3. Teradu wajib menautkan hak jawab dari pengadu pada berita awal yang diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
Hedwig Gulo, lebih lanjut menjelaskan bahwa selain proses penyelesaian pengaduan tersebut, Dewan Pers juga merekomendasikan agar:
1. Teradu segera menyempurnakan tata kelola redaksi, terutama pemimpin redaksi wajib meningkatkan profesionalitasnya dalam menjalankan fungsi dan perannya sesuai jabatan yang diembannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
2. Teradu secara intensif menyelenggarakan pelatihan bagi segenap wartawannya untuk meningkatkan profesionalitas.
3. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012).
Sebagai tindaklanjut Putusan Dewan Pers tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan Hak Jawab kepada Mediatrias.com pada tanggal 21 Juni 2022 dan Hak jawab tersebut sudah ditayangkan oleh Pihak Mediatrias.com pada tanggal 22 Juni 2022, akan tetapi Pihak Mediatrias pada pemberitaan dimaksud tidak menyertakan permintaan maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Masyarakat Pembaca.
Dan setelah dilihat pada pemberitaan awal (kedua berita yang diadukan), juga belum ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers.
Terkait dengan hal tersebut, Hedwig Gulo selaku Kabag Hukum yang diberi kuasa khusus mewakili Pemerintah Kabupaten Nias Barat, mengatakan akan mendalami penanganan persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami selaku Tim Kuasa Khusus Pemerintah Kabupaten Nias Barat akan mendalami penanganan persoalan ini ke tahap proses lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku”, pungkasnya.
>