Img 20220514 142826

JOMBANGtarunanews.com, 14/05/2022

Sesuai dengan temuan team kami di lapangan bahwasanya perekrutan perangkat desa di desa Genukwatu kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Jawa Timur diduga cacat hukum karena persyaratan untuk menjadi perangkat Desa yang dominan nya tidak sesuai dengan kenyataan, saat ini terus menjadi polemik yang berkepanjangan.

Saat team media ini klarifikasi di dinas pendidikan kabupaten Jombang, ditemui Suyuti selaku Kabid PAUD dan PNP yang menandatangani Surat keterangan Lulus Agus Faisal menyampaikan “Sudah tidak ada yang harus dipermasalahkan karena semua sudah selesai dan Agus Faisal juga sudah dilantik menjadi Kepala Dusun (Kasun)  Sumbersari Desa Genukwatu kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dan sebagai calon yang gagal mohon legowo saja” tegas Suyuti.

Dugaan sementara ada konspirasi antara pihak dinas dan pihak panitia yang memberikan keterangan lulus yang sepihak dan tidak terdaftar di provinsi, di Surat Keterangan Lulus yang bertanda tangan adalah Bapak Suyuti,S,Sos,MM. Selaku Kepala Bidang Paud dan PNP, seharusnya bukan wewenang Beliau tapi wewenang kepala Dinas P dan K yang saat itu di Jabat Oleh Agus Purnomo.

Dengan ditemukan banyaknya kejanggalan yang ditemukan dilapangan kuat adanya dugaan bahwa Rekrutmen Kepala dusun Sumbersari Desa Genukwatu kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang Cacat Hukum dan menuai kontroversial.

Baca Juga :  Patut Di Periksa..!!! Pengunaan Anggaran Swakelola Di Kecamatan Padang Cermin TA 2023-2024 Di Duga Mark-Up

Terkesan menutupi kesalahan ketua panitia Simon saat di minta keterangan perihal keabsahan ijazah salah satu calon yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Dusun Sumbersari Desa Genuk watu kecamatan Ngoro Agus Faisol dengan nada bicara yang tinggi dan mengusir awak media dari rumahnya, kuat dugaan adanya ketimpangan dan penyelewengan.

Tidak sampai disini team media dalam menggali informasi dan menelusuri kebenaran, kami datang ke kediaman Agus Faisol untuk melengkapi informasi yang kami dapat, Agus Faisol menyampaikan bahwa saya sudah melalui prosedur yang benar sesuai yang diminta panitia dan ijazah sudah ada di waktu pendaftaran.

Tetapi kenyataan di lapangan tidak singkron dengan apa yang disampaikan Agus Faisol dan diduga terkesan berbelit belit dan berusaha menutupi kesalahan

Lebih lanjut team kami berkoordinasi dengan dinas terkait dan meneruskan menggali informasi sampai kebenaran itu terungkap, saat team kami menelusuri ke PKBM Pelita Bangsa bertemu dengan Bapak Suparjan selaku yang ketempatan Yayasan Pelita Bangsa Juga Hadi Muflih SE, sebagai kepala Sekolah Pelita Bangsa, kami menggali informasi dan mendapatkan dokumen dokumen adanya cara mendapatkan Ijazah Paket C terkesan secara Instan dan diduga adanya manipulasi data.

Baca Juga :  Polda Jatim Menetapkan 4 Kades di Bojonegoro Diduga Korupsi Dana BKK

Pada tanggal 14 April 2022 team kami mengikuti adanya Laporan dari Calon yang Gagal atas Nama Aris Siswanto (Pelapor) ke Polres Jombang Melaporkan Agus Faisal (Terlapor) dengan menggandeng Pengacara Kondang Yusuf Wibisono, SH,,M.M.,MH dan Sumaningati,.SH.,M,Hum.

Dengan adanya surat panggilan dari Polres Jombang buat pelapor untuk klarifikasi tentang adanya dugaan manipulasi data Ijazah yang di buat perekrutan Kepala Dusun Sumbersari yang dilakukan oleh Terlapor Agus Faisal maka sudah jelas bahwa laporan dari saudara terlapor Aris Siswanto diterima dan di tindak lanjuti oleh Polres Jombang.

Team media juga dapat info dari saudara Qodim purwanto selaku masyarakat biasa dan orang tua dari Aris Siswanto.
Nara sumber Qodim Purwanto menyampaikan” saya sangat kecewa juga merasa terdzolimi dikarenakan anak saya Aris Siswanto termasuk Calon Kasun Sumbersari Desa Genukwatu juga yang nilai CHAT waktu di Surabaya tertinggi nilainya se kabupaten Jombang tapi harus menerima kekalahan saat tes tulis dari panitia pengganti wawancara kepala Desa, saya hanya ingin kebenaran juga transparan dari panitia untuk bisa menunjukkan bukti otentik dari hasil nilai ujian yang di Desa.

Baca Juga :  Forum Analisis Surabaya Mengungkap Dugaan Praktek Maladministrasi Dalam Hal Implementasi Hak Menguasai Tanah Negara Oleh Pemerintah Kota Surabaya

Qodim Purwanto menambahkan saya ingin bukti otentik yang berupa nilai itu diumumkan/diberitahukan setidaknya pada calon kasun Sumbersari Desa Genukwatu kecamatan Ngoro kabupaten Jombang, Jawa Timur termasuk anak saya Aris Siswanto”. Tambahnya

Dan dari nara sumber lanjutnya kami mengungkap kebenaran, seandainya Agus Faisal Mau Mundur dari Kasun Sumbersari dan Aris Siswanto bisa masuk jadi Kasun Sumbersari desa Genukwatu sesuai dengan nilai tertinggi yang diperoleh Aris Siswanto maka dengan Legowo Laporan Aris Siswanto untuk Agus Faisal Bisa di Cabut kembali karena seandainya permasalahan ini berlarut larut dan jadi polemik yang berkepanjangan dan saya dengar dari tokoh tokoh masyarakat akan mengadakan Demo besar besaran untuk menurunkan Agus Faisal sebagai kepala dusun Sumbersari juga ibu Nana selaku kepala Desa Genukwatu kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.Pungkas nara sumber Qodim Purwanto ( Red )

Leave a Reply

Chat pengaduan?