Img 20211203 Wa0003
Img 20211203 Wa0003
SURABAYAtarunanews.com, Sidang perkara penganiayaan Jurnalis Tempo Nurhadi yang dilakukan oleh dua oknum Polisi Purwanto dan Muhammad Firman Subkhi, kembali digelar diruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Agendanya adalah mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejati Jawa Timur. Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan, dua oknum Polisi Polda tersebut terbukti bersalah melakukan penganiaya terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi.

Sehingga kedua oknum Polisi tersebut telah melanggar dan disangkakan Pasal 18 Ayat (1), dan Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo Pasal 170 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

” Menuntut agar Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini, agar menghukum kepada terdakwa Purwanto maupun juga terdakwa Muhammad Firman Subkhi dengan Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara,” tutur Jaksa Winarko saat itu membacakan surat Tuntutan dalam Sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 2 Desember 2021.

Baca Juga :  Kun Cahyo Rahardi Divonis 1 Tahun Penjara, Gelapkan Mobil PT Verena Multi Finance.

Didalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menyatakan, kedua terdakwa ini dituntut Restitusi untuk Jurnalis Nurhadi korban penganiayaan.

Masing-masing Rp 13,8 Juta untuk Nurhadi dan Rp 42,6 Juta untuk M. Fachmi. Jika Tuntutan Restitusi tidak dibayar kedua terdakwa, maka kedua terdakwa mengganti dengan di Penjara selama enam Bulan.

karena Tuntutan Restitusi ini untuk mengganti barang barang milik Korban, seperti Handphone dan Kamera yang sudah dirusak oleh terdakwa, bahkan hingga Psikis terhadap Korban.

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko terhadap kedua terdakwa tersebut yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa yang telah dilakukan ini sudah merugikan Nurhadi dan Fachmi.

Selain itu, kedua terdakwa ini tidak pernah mengakui perbuatannya di dalam Persidangan berlangsung.

Pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko yang telah meringankan kepada terdakwa selama di persidangan, terhadap kedua terdakwa bersikap sopan dan belum pernah di Hukum.

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Emas 7 Kg Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Pengacara para terdakwa, Joko Cahyono keberatan dengan Tuntutan tersebut. Menurut dia, Tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan Fakta persidangan.

Bahkan Joko Cahyono akan menyampaikan, versi terdakwa didalam pembelaannya. “Fakta persidangan dengan keterangan saksi-saksi tidak sinkron. Kami akan membuat Pleidoi yang Realistis dan Faktual, agar bisa mengungkap semuanya,” kata Joko Cahyono.

Purwanto dan Firman sebelumnya didakwa menghalang-halangi Nurhadi ketika akan melaksanakan tugas kerja Jurnalistik. Nurhadi dan temannya, Fachmi yaitu untuk wawancara secara Doorstop dengan eks Direktur Pemeriksaan Pajak Ditjen Kemenkeu Angin Prayitno Aji yang menjadi tersangka dugaan Korupsi KPK.

Nurhadi dan Fachmi datang ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Graha Samudra Bumimoro. Bahka niatnya untuk mewawancarai Angin secara Doorstop seusai acara pernikahan.

Baca Juga :  Olah TKP Dugaan Kerusakan Lingkungan di Watulimo, Polisi Gandeng Ahli IPB

Tujuannya, yaitu untuk melengkapi bahan Berita, agar nantinya dalam pemberitaannya berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Namun, kedua terdakwa bersama sekelompok orang lain yang telah menghalang-halangi dengan Menempeleng, Mengintimidasi, Menyekap, Mengancam untuk di Setrum dan juga di Tenggelamkan.(NUR/BERTUS).

Leave a Reply

Chat pengaduan?