Img 20211126 Wa0014
Img 20211126 Wa0014
JOMBANGtarunanews.com , Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Perekonomian, beberapa hari lalu selama dua hari melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Kegaitan tersebut diselenggarakan disebuah tempat wisata sekaligus penginapan Kampoeng Djawii Dusun Gondang, Carangwulung, Wonosalam, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kegiatan sosiali diikuti oleh seluruh Kepala Desa di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bareng Kecamatan Wonosalam dan Kecamatan Bareng dan Kecamatan Mojowarno, turut hadir Wabup Sumrambah, Sunaryo Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, dan Widodo Wiji Mulyono Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Bea Cukai Kediri, Rahmad Abidin Anggota DPRD Jombang serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan yang di sampakan oleh Aminatur Rokhiyah Kabag Perekonomian Setdakab Jombang. Dalam laporannya mengatakan, sosialisasi aturan di bidang cukai penting untuk terus digencarkan ini dilakukan sebagai salah satu upaya mengoptimalkan barang kena cukai yang merupakan barang-barang tertentu karena mempunyai sifat konsumsi perlu dikendalikan, peredaran diawasi, pemakaian mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup, atau barang yang perlu dikenakan pungutan.

Baca Juga :  Gubenur Jatim Apresiasi "Sang Pendongeng" Polres Bojonegoro.

Adapun tujuan sosialisasi ini adalah untuk bisa menumpas peredaran rokok ilegal. ”Sehingga ke depan berdampak mengurangi kebocoran cukai dari hasil tembakau,” sambung Aminatur.

”Harapan kita setelah sosialisasi ini bisa disampaikan ke masyarakat tentang rokok ilegal. Karena peran teman-teman ini menyampaikan sampai masyarakat,” kata Aminatur.

Dalam Sambutannya Wakil Bupati mengatakan ” Ada tiga ciri khas rokok ilegal satu tidak berlabel pita cukai, yang kedua pita cukai untuk SKT di buat untuk SKR yang ketiga pita cukai yang pernah di pakai dipakai lagi “ tutur Sumrambah Wakil Bupati Jombang.

Ia juga mengatakan bahwa yang namanya cukai rokok di Indonesia itu total tahun kemarin kisaran 170 triliyun pendapatan negara kita sekitar 110 triliyun jadi 14% pendapatan Negara kita di topang oleh cukai rokok. Perkiraan setahun orang Jombang ini memberikan kontribusi kepada APBN yang dari rokok saja itu 750 Milyar.

Baca Juga :  Sosok Gajah Mada dan Tribuana Tunggadewi, Icon Sosialisasi Prokes Polresta Mojokerto.

Sanksi untuk pelanggaran mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”

Baca Juga :  Press Release, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sumbersoko Sukolilo

DBHCHT yang diterima pemerintah daerah sangat berperan penting dalam pembiayaan di berbagai sector. Di antaranya sektor kesehatan, penegakan hukum, dan kesejahteraan petani maupun pekerja di sektor industri hasil tembakau disamping pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Dalam tiap sosialisasi, pihak Bea Cukai senantiasa mengedukasi masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal diantaranya ada lima yaitu, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah personalisasi dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
“Diharapkan dengan pelaksanaan sosialisasi ini perwakilan lapisan masyarakat yang menjadi peserta dapat ikut menyebarkan informasi dan mendukung upaya pemerintah dalam menurukan dan menekan peredaran rokok ilegal,” tutur Sunaryo Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.(WAG)

Leave a Reply

Chat pengaduan?