

Dasar Penolakan itu, dikarenakan permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon tersebut, sudah memasuki Materi Pokok Perkara.
Tanjung Hartono melayangkan Praperadilan untuk menggugurkan Status Saksi, menjadi Tersangka yang disematkan oleh Penyidik Polrestabes Surabaya yang pada tanggal 18 Oktober 2021. Maka oleh Penyidik ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan Penipuan.
” Sehingga dalam hal mengadili, untuk itu ‘Menolak Permohonan Praperadilan’ yang dari pemohon Tanjung Hartono dan disamping itu, membebankan biaya perkara kepada Pemohon Praperadilan,” tutur Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya yang saat itu membacakan Putusan di Ruang Sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri Surabaya. pada Senen 22 November 2021.
Atas Penolakan itu, Penetapan Tersangka Tanjung Hartono yang dikeluarkan Polrestabes Surabaya, selaku Termohon dinyatakan Sah dan sudah sesuai dari ketentuan aturan Hukum maupun Undang Undang yang berlaku.
Maka dalam pertimbangan Hakim menjelaskan, bahwa rangkaian Penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polisi, terkait dalam laporan dugaan Penipuan. Karena hal itu telah didukung oleh Alat Bukti yang cukup, dan diakui sesuai Keabsahannya.
” Menimbang, bahwa dari Alat Bukti Saksi dan Barang Bukti (BB) diatas, maka Hakim berpendapat, bahwa Penetapan Tersangka telah didukung dengan Alat Bukti yang Sah,” kata hakim.
” Maka permohonan Praperadilan Pemohon tidak beralasan, yang menurut Hukum dan harus Ditolak. Penyidikan dilanjutkan dan segera melaksanakan Penahan terhadap Tersangka Tanjung Hartono,” pungkas Hakim. (NUR/BERTUS).
>