Lamongan-tarunanews.com31/10/2019.,Satreskoba polres Lamongan amankan dua pelaku pengedar sabu asal jombang yang mengedarkan barang haram trsebut di wilayah Lamongan.kedua pelaku yakini Heri sucoko,(37),warga Dusun Beji Desa sawiji ,Kec.Jogoroto Dan Qomarudin ,(37)warga Dusun wonosari Desa Jatirejo Kec,Diwek kab,Jombang.

 

Kasat Reskoba Polres Lamongan Iptu Achmad kusen menjelasakan,awalya anggota opsnal sat resnarkoba mendapatkan informasi ada peredaran di wilayah ngimbang _jombang kabupaten Lamongan .setelah di lakukan serangkaian tindak penyidikan polisi mengendus nama pelaku Heri yang saat itu sedang menunggu pelanggan di warung kopi.

 

Pelaku kita tangkap di sebuah tempat warung kopi jalan raya Lamongan _jombang tepatya Desa Kambangan kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan.”,ungkap Khusen ,kamis (31/10/19).

Baca Juga :  Cabup Sidoarjo Kelana Aprilianto NU Bermimpi Besar Jadikan Sidoarjo Lebih Baik

 

Setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti dari tangan pelaku heri berupa dua klip plastik berisi sabu dengan berat 1,45gram .selain itu polisi juga menyita barang bukti sebuah amplop warna putih ,sebuah plastik klip kosong dan satu unit Hp merk evercoss V1A warna hitam serta sepedah mootor honda scopy warna coklat _hitam Nopol S 4299 OZ milik pelaku.

 

Setelah di lakukan introgasi pelaku heri mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku Qomarudin .polisi menangkap Qomarudin di pinggir jalan raya Desa Bandung ,kecamatan Diwek ,Kabupaten Jombang .Qomarudin akhirya keluar setelah di pancing oleh aparat polisi.

 

Dari tangan pelaku Qomarudin kami mengamankan barang bukti dua klip plastik berisi sabu 2,35 gram dan seribu butir pil carnopen .dan seperangkat alat isap ,timbangan ,DNA menyita sebuah ponsel serta mobil suzuki carry pickup warna hitam nopol s 8095 WG .”ungkap.

Baca Juga :  Jawa Timur Maksimalkan Sensus Tatap Muka, Kabupaten Lamongan Kerahkan 1.054 Petugas Sensus

 

Selanjutya kedua pelaku di gelandang ke polres Lamongan guna di lakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut “,kedua pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat(1)dan pasal 114 ayat (1) UU RI NO.35 thn 2009 tentang Narkotika .”pungkasya.

 

(Red/Gus/andk)

Leave a Reply

Chat pengaduan?