Probolinggo-tarunanews.com ,26/10/2019. Tindak lanjuti terkait pemasangan baner penolakan terhadap paham Kaum minoritas Syiah di Desa Jangur kecamatan Sumberasih kabupaten probolinggo Provinsi Jawa Timur Pemerintah kabupaten Probolinggo melalui forpimka kecamatan Sumberasih, undang, datangkan sejumlah tokoh Ormas Islam yang di prakarsai oleh Nahdilatul Ulama yang ada di sumberasih. Informasi didapat, gejolak pemasangan Banner berawal lantaran diduga ada kesalah pahaman dalam penafsiran penyampaian yang sempat dilakukan oleh Ketua Ranting Nahdalul Ulama (NU) Desa Jangur “Marsuki”.

Pemanggilan sejumlah tokoh dilangsungkan diruang Aula kantor kecamatan sumberasih, 26/10/2019 dan dihadiri oleh Wakapolresta Probolinggo, Bakesbangpolinmas kab.probolinggo polsek, Korami Sumberasih beserta ketua MUI Kecamatan Sumberasih Pemuda Ansor dan ketua MWC Nahdlatul Ulama kecamatan Sumberasih yang juga di hadiri oleh kurang lebih tiga puluh lima tamu undangan dari masyarakat /warga sekitar.

Ketua Ranting Nahdlatul Ulama (NU) Desa Jangur Marsuki membenarkan bahwa dirinya pernah mengatakan di dalam forum, ” ayo Nahdlatul Ulama (NU) Ahlussunnah Wal Jamaah itu mari kita jaga sendiri, kita besarkan NU tidak perlu menjaga orang lain. Bahwa Aqidah Syiah dan Ahlussunnah Wal Jamaah itu hampir sama, Tuhannya Allah, Nabinya Muhammad bin Abdillah juga Sama dengan kita, jadi tidak perlu membahas keyakinan orang lain, karena kita sendiri juga belum tentu siapa yang akan diterima. “Ungkapnya”.

Baca Juga :  Kodim Palangka Raya Bersama Dinas Perkimtan Cek Lokasi Sasaran TMMD Imbangan

Lengkapnya, Marsuki, terkait dengan adanya dugaan atas pernyataannya yang diduga menyalahi, atas Instruksi ketua MWC Nahdlatul Ulama Sumberasih (H.Hafid) akhirnya dirinya meminta maaf di hadapan majelis dan pada saat itu sudah dimaafkan oleh Anggota Ranting, namun dirinya kaget karena pasca dari permintaan maafnya bukan berujung selesai tapi semakin melebar hingga sampai terjadi pemasangan Banner penolakan.

Ketua MUI Sumberasih (Ismail) saat di temui oleh awak media taruna news , terkait upaya penghapusan paham Syiah dengan akan melarang segala aktivitas ritual keagamaan yang akan dilakukan oleh kelompok Syiah di Salah Satu Gudang milik Pribadi H.Hasan Fadli yang berlokasi di desa Jangur kecamatan sumberasih, begitupun, sampai sejauh ini ketua MUI sumberasih Ismail mengaku dirinya belum pernah klarifikasi (Tabayyun) secara lengsung kepada Haji Hasan Fadli.

Baca Juga :  HKGB Ke - 69,Bhayangkari Cabang Gresik Lakukan Ziarah Di Taman Makam Pahlawan

Alhasil dari pertemuan tersebut, ketegangan yang sempat memanas akhirnya mendingin setelah adanya kesepakatan mediasi yang dilakukan oleh Forpimka Sumberasih dan Bakesbangpolinmas Kabupaten Probolinggo, Dengan menyikapi tuntutan dan keresahan warga, akhirnya disepakati beberapa hal penting. Meliputi penurunan banner penolakan Syiah atas dasar kesadaran warga Desa Jangur. dan penurunan simbol gambar Dua belas bintang di lokasi Gudang LPG milik Haji Hasan Fadli.

Kepala Bakesbangpolinmas, Ugas Irwanto menyebutkan, kesepakatan itu ditempuh agar kondusifitas wilayah Kecamatan Sumberasih tetap terjaga. “Sebelumnya, ketika saya menjabat camat di sini, memang kami perbolehkan ada kegiatan di sana karena saat itu tidak ada polemik dan timbul keresahan warga. Tapi saat ini, karena ada keresahan warga dan ancaman kondusifitas, kami akan hentikan aktivitas keagamaan di sana,” tegas mantan Camat Sumberasih itu.

Baca Juga :  Ketua KADIN Jatim : THR Dan Gaji Ke-13 Tetap Harus Diberikan Pemerintah

Untuk penurunan banner penolakan, Ugas menyebut pihaknya meminta dilakukan secepatnya oleh masyarakat. Agar tidak terus berkembang dan menjalar menjadi konflik horizontal lainnya. Sedangkan untuk penurunan simbol Syiah di lokasi milik Haji Hasan Fadli nanti dilakukan setelah yang bersangkutan pulang dari luar negeri. Tandasnya.

Kita  warga indomesia yg berasas pancasila yg tentunya sdh di atur dg uu.

Adapun mengenai kebebasan dalam beragama di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) juga sudah di atur melalui Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E.

(zan)

Leave a Reply

Chat pengaduan?