

Tindak tegas, kata Sigit dan juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang telah memberikan perhatian khusus terhadap Kejahatan Pinjol. Pasalnya, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi covid19.

Pelaku kejahatan Pinjol, lanjut Sigit, kerap memberikan Promosi atau Tawaran yang membuat masyarakat tergiur untuk menggunakan Jasa Layanan tersebut. Sehingga, hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya Korban dari Pinjol ini.
” Harus segera untuk dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Sigit.
Ditengah situasi Pandemi covid19, menurut Sigit, penyelenggara Pinjol juga memanfaatkan situasi masyarakat yang dalam keadaan perekonomiannya terdampak. Sehingga, warga banyak yang tergiur untuk menggunakan jasa Pinjol ilegal.
Padahal, kata Sigit, Pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat, karena data diri korban bakal dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, apabila telat membayar ataupun tidak bisa melunasi pinjamannya. Yang tambah miris lagi, Sigit menyebut, ada beberapa Kasus Bunuh Diri lantaran tidak mampu membayar bunga yang besar dari Pinjol ilegal tersebut.
” Banyak juga ditemukan dalam penagihan yang disertai Ancaman. Bahkan dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak mampu membayar,” kata eks Kapolda Banten tersebut.
Untuk diketahui, hingga Oktober 2021, Polri tercatat menerima sebanyak 370 laporan Polisi terkait kejahatan Pinjol Ilegal. Dari jumlah itu, 91 diantaranya telah selesai, 278 proses penyelidikan dan tiga Tahap penyidikan.
Oleh karena itu, dari segi Pre-Emtif, Sigit menekankan kepada seluruh jajarannya untuk aktif melakukan Edukasi dan Sosialisasi serta Literasi digital kepada masyarakat akan bahayanya memanfaatkan layanan Pinjol ilegal. Kemudian, mendorong Kementerian/Lembaga untuk melakukan Pembaharuan Regulasi Pinjol itu.
Selanjutnya di sisi Preventif, Sigit meminta kepada jajarannya melakukan Patroli Siber di Media Sosial. Berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga dalam membatasi ruang gerak Transaksi Keuangan dan Penggunaan perangkat keras ilegal.
” Represif, lakukan Penegakan Hukum dengan membentuk Satgas Penanganan Pinjol ilegal dengan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait. Buat posko penerimaan laporan maupun pengaduan dan lakukan Koordijasi serta Asistensi dalam setiap Penanganan Perkara,” papar Sigit.
Terkait dalam hal ini, Polri telah memiliki kerjasama tentang Pemberantasan Pinjaman Online ilegal dengan OJK, Bank Indonesia, Kemenkominfo, serta Kementerian Koperasi dan UMKM,” pungkas Sigit. (BERTUS).
>