Img 20211009 Wa0404
Img 20211009 Wa0402
JAKARTAtarunanews.com, Dalam hal ini pihak Bareskrim Polri telah mengerahkan Tim Asistensi terkait dengan kasus dugaan soal pemerkosaan yang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sehingga Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, Tim Asistensi itu untuk melakukan Pendampingan terhadap Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dalam proses Hukum kasus tersebut.

Img 20211009 Wa0404
” Hari ini Tim Asistensi Wasidik Bareskrim yang dipimpin seorang Kombes untuk segera berangkat ke Polda Sulsel,” tutur Argo kepada wartawan, Jakarta, pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Maka menurut Argo, Tim Asistensi Bareskrim Polri itu bakal bekerja secara Profesional. Bahkan Argo menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti baru, maka Polisi bakal kembali membuka perkara tersebut.

Baca Juga :  Jajaran Polres Lamongan Berhasil Lumpuhkan Dua Pelaku Curanmor

Diketahui, Polres Luwu Timur dan Polda Sulsel menghentikan proses Penyelidikan kasus itu. Pasalnya, aparat tidak menemukan barang bukti yang kuat, terkait dengan perkara tersebut.

” Kalau ada temuan bukti baru, maka kasus bisa dibuka kembali,” ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Argo sebelumnya memastikan, bahwa penanganan proses Hukum mulai dari Penerimaan Laporan, Penyelidikan, hingga Penghentian Kasus Dugaan Pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, sudah berjalan sesuai Prosedur yang berlaku.

Dalam hal ini dari pihak Kepolisian sudah melakukan tindaklanjut dari adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, Polisi mengatakan, ketiga anak itu untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

Baca Juga :  Kapolri & Panglima TNI Tinjau Posko Terpadu Operasi Lilin 2024 di Bandara I Gusti Ngurah Rai

” Maka dari hasil Pemeriksaan atau Visum terhadap hasil ketiga anak tersebut, tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” ungkap Argo.

Sementara itu, dari laporan hasil Asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, bahwa tidak ada tanda-tanda Trauma kepada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

” Karena setelah sang ayah datang di Kantor P2TP2A dan ketiga anak itu menghampiri, serta duduk dipangkuan ayahnya,” tandas Argo.

Bahkan dari hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.

Disamping itu hubungan dengan orang tuanya cukup Perhatian dan Harmonis, dalam sisi Pemahaman Keagamaan sangat baik termasuk untuk Fisik dan Mental dalam keadaan Sehat.

Baca Juga :  Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan Kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau Kelainan juga.

Setelah melakukan dari rangkaian Prosedur Hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan Gelar Perkara. Adapun terkait dari kesimpulannya adalah untuk menghentikan Penyelidikan Perkara tersebut.

” Maka tidak ditemukan bukti yang cukup, adanya Tindak Pidana sebagaimana yang dilaporkan,” tegas Argo.

Sementara, Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan Gelar Perkara Khusus dengan kesimpulan Menghentikan Proses Penyelidikannya. (BERTUS).

Leave a Reply

Chat pengaduan?