

Dua pelaku berhasil diamankan itu, yakni DJ (38) warga Banda Aceh, yang tinggal di Mess karyawan PT. IGS di Surabaya dan yang satunya, yaitu SB (34) warga Kediri, yang Kos di wilayah Sidoarjo.

Sedangkan terhadap pelaku SB ini telah diamankan di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, yang berselang jeda waktu satu hari, yaitu pada tanggal 2 Oktober 2021 lalu.

” Sehingga sekitar pukul 15.00 WIB WL memerintahkan kepada pelaku (DJ) selaku Kurir, yang saat itu diantar oleh ML, untuk mengambil Emas Batangan yang sebanyak 7 Batang, seberat 7 Kg dari Toko Emas Sumber Baru di Pasar Atum Surabaya, yaitu milik PL,” tutur Slamet Hadi Supraptoyo, ketika gelar Konferensi Pers, pada Jum’at 8 Oktober 2021 siang.
” Bahkan Emas yang sebanyak 7 Batang dengan berat 7 Kg itu, yang telah diambil oleh pelaku DJ dari PL tersebut dan ternyata dibawa kabur oleh pelaku DJ. Maka PT IGS mengalami kerugian kurang lebih 6 Milyar,” ungkap Slamet Hadi Supraptoyo.
Bahkan pelaku DJ saat membawa Emas Batangan tersebut, pelaku sempat berputar putar di sekitar wilayah Sidoarjo. Yaitu tujuannya untuk menjual Emas yang sudah dipotong kecil kecil untuk mudah cepat terjual. Disamping setelah memotong Emas Batangan itu, pelaku DJ menjual ke pelaku lain, yakni SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Kabupaten Sidoarjo.
” Dari Emas yang sudah di potong kecil kecil dengan berat 20 Gram, selanjutnya dijual pelaku DJ ke pelaku SB dengan harga 8 Juta. Namun selain menjual di wilayah Sidoarjo itu, pelaku DJ menjual ke Pasar Stasiun Tangerang Banten,” ujar Slamet Hadi Supraptoyo.
Sehingga dari kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 6 Batang Emas, yang berat masing masing 1,43 Kg dan 1 Batang Emas yang sudah dipotong dengan berat 727,55 Gram, serta uang Tunai Rp 7,5 Juta.
Maka Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim kedua tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP, Sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Namun terkait kasus ini penyidik masih mengembangkan dan juga masih mengejar tersangka lain. (BERTUS).
>