Img 20211004 Wa0155
Img 20211004 Wa0155
SURABAYAtarunanews.com, Ditresnarkoba Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya.

” Hanya selisih tiga hari, yaitu tanggal, 12 – 15 September 2021, Pengedar Narkoba jaringan antar Provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS ini diamankan diparkiran Mc Donal, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di Hotel daerah Rungkut, Surabaya,” tutur Gatot saat gelar konferensi Pers di Mapolda Jatim, pada Senin 4 Oktober 2021.

Img 20211004 Wa0154
Berbekal informasi masyarakat itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu yang berat kotor seluruhnya 1.577,85 Gram, dan Narkotika jenis Pil Ekstasi yang total seluruhnya 675 butir, dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya.

Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta. Polisi telah mengamankan 1 Kantong Plastik, yang berisi 1 Bungkus Teh China berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.

Baca Juga :  Hingga Hari ke -12 Ops Lilin Semeru 2024 Trend Positif Penurunan Laka Lalu Lintas dan Kejahatan Jalanan di Wilkum Polda Jatim
Img 20211004 Wa0155
Menurut Kasubdit III Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur.

” Dari pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, dirinya itu mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu Rupiah, dan transaksi ini sudah yang 3 kali dirinya lakukan,” papar Toni.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MMS, Polisi melakukan untuk pengembangan, dengan dilakukan penggeledahan di rumah Kos tersangka, dan saat itu berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi, sebanyak 675 butir dan berikut Timbangan.

Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan. Akibat dari ulahnya, kedua budak Narkoba jaringan antar Provinsi ini di jerat Pasal 112 dan 114, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara,” pungkas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Toni. (BERTUS).

Baca Juga :  Pelaku Penggelapan Emas 7 Kg Diringkus Ditreskrimum Polda Jatim.

Leave a Reply

Chat pengaduan?