Img20211001110053
Img20211001110036
Foto : H Yasan, alias H Loeko Djoyo didampingi Ketua LSM RAKSI dan Ketua GAKK didepan Gedung Reskrim Polres Mojokerto

MOJOKERTOtarunanews.com, Solikin warga asal Dusun Ploso, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah diadukan ke Polres kabupaten Mojokerto. Pasalnya, Solikin telah memberikan keterangan palsu atau fitnah di salah satu media online dan cetak yang ada di Mojokerto.

Informasi yang dihimpun dilapangan, H Yasan, alias H Loeko Djoyo warga Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, merasa di fitnah oleh Solikin mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat. Atas fitnah tersebut berbunyi di salah satu media online dan cetak beberapa minggu yang lalu.

Dalam keterangan palsu (fitnah) Solikin yang beredar, ‘Itu semua ada kepentingannya H. Yasan, karena H. Yasan ingin ngrebut tanahnya orang Ploso, dengan tujuan untuk dihak’i (Dikuasai,Red) dijual, intinya groupnya Qomari, Mashuri sama H. Yasan,’ tersebar pada hari Jum’at, tanggal 17 September 2021)

Baca Juga :  Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Ketum AMI Mengapresiasi KPK

Adanya hal tersebut, H Yasan Alias Loeko Djoyo, dan didamping dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK), dan Perkumpulan Rakyat Kontrol Sosial (Raksi). mendatangi Penegak Hukum dengan memberikan surat pengaduan, Nomor: 01/Dumas-Bangun/IX/2021. Lampiran : Satu (1) Bendel. Sifat: Segera. Perihal: Pencemaran Nama Baik dan/atau Fitnah didalam berita Media Online.

Surat Pengaduan ditujukan langsung Kepada, Yth: Kepala Polisi Resort (Polres) Kab, Mojokerto. C/q : Kasat Reskrim Polres Mojokerto di Jalan. Raya Gajah Mada No. 99 Mojosari, Mojokerto, Jawa Timur, 61382. Dan aduan langsung direspon oleh pihak Polres, Jumat (01/10/2021).

Dengan kutipan surat pengaduan yang ditulis H Yasan alias Loeko Djoyo, ‘Karena Negara Kesatuan Republik Indonesia, adalah Negara hukum. Maka Saya selaku Warga Negara Indonesia yang sadar hukum, membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas adanya jawaban Solikin yang dibeberkan di media oline tersebut, untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini’.

“Hukum wajib ditegakkan, saya mohon pihak penegak Hukum Polres Mojokerto secepatnya memproses aduan kami, karena kami sangat dirugikan adanya keterangan Solikin  yang tidak mendasar tersebut,” harap H Yasan alias H Loeko Djoyo, saat memeberikan keterangan kepada media, jumat (01/10/2021).

Baca Juga :  Polres Magelang Berhasil Membekuk Kurir/Pengedar Narkotika Jenis Sabu Jaringan lintas Provinsi Senilai 4M

DItempat yang sama, Sekjen DPP Perkumpulan RAKSI (Rakyat Kontrol Sosial) Sumidi Sm.Hk,. Mengatakan, Dengan adanya aduan H Yasan, pihaknya akan mengawal hingga kasus tersebut tuntas, “karena Solikin mantan BPD memberikan jawaban yang telah dibeberkan di salah satu media online dan cetak, telah mencemarkan nama baik H Yasan alias Loeko Djoyo,” jelasnya kepada majanews.com, jumat (1/10/2021).

Masih Sumidi, ia berharap pihak Kepolisian yang telah menerima surat pengaduan dari H Yasan yang terkirim pada hari ini, segera menindaklanjuti secara kongkrit sesui peraturan undang-undang yang berlaku di Negara ini,” tegasnya.

Senada yang dikatakan Moch Suhadak, selaku Ketua LSM GAKK yang ikut dalam pengawalan aduan warga Desa Bangun tersebut, “Kami selaku Lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan, akan mendampingi aduan H Yasan hingga tuntas, dan selalu serta memberi dukungan mental, yang paling penting adalah bersabar dalam proses hukum,” katanya.(ben/tim)

Baca Juga :  Nicho Herzon,SH,MH, Laporkan Mitra Kerja Clientnya ke Polda Metro Jaya

Leave a Reply

Chat pengaduan?