

Informasi yang diperoleh tim media ini menyebutkan, aset tanah gogol milik warga Desa Bangun telah beralih nama atas seseorang yang bukan warga Dusun Bangun, muncul atas nama dari warga Dusun Wonoploso. Adanya hal itu, ahli waris aset tanah gogol Dusun Bangun membawa permasalahan tersebut ke Polres Kabupaten Mojokerto.

“Tim polres sidak ke lokasi tanah gogol didampingi warga, yang menjadi sasaran Tim Polres ada dua titik, satu di Dusun Wonoploso, dan yang kedua di Dusun Kalitengah,” Kata Leoko Djoyo, yang juga tokoh warga setempat, jumat (13/8/2021).
Masih Tokoh tersebut, dirinya menjelaskan ada tiga lokasi tanah gogol yang harus menjadi bahan penyelidikan pihak penegak hukum Polres Mojokerto tersebut.
“Tinggal satu lagi yang belum di Sidak. Yaitu yang ada di Desa Bangun. Tepat berada di selatan sungai, dan tempatnya ada di barat tepat ada di belakang pengusaha bak truck,” papar dia.
Dalam catatan, laporan warga ahli waris tanah gogol Desa Bangun ke Penegak Hukum, tambah tokoh tersebut. Tertanggal 2 Oktober 2020 yang lalu, “Menurut kami pihak penyidik tetap berjalan sesuai SOP sementara ini mas, saksi-saksi juga sudah dipanggil. ya kita pasrahkan saja ke pihak penegak hukum,” tambahnya.
Dirinya juga berharap apa yang menjadi hak ahli waris tanah gogol warga Dusun Bangun wajib dikembalikan, “Tanah gogol warga Dusun Bangun wajib dikembalikan, karena tanah gogol itu milik ahli waris Dusun Bangun. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak warga Dusun Bangun hingga tuntas,” harap dia.(/tim)
>